Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Luar Biasa, Kerugian Negara Kasus Duta Palma Naik Menjadi Rp104,1 Triliun

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menerima laporan hasil audit dari Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari di Press Room Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 30 Agustus 2022/Foto: Antara/Putu Indah Savitri

JAKARTA, MetroMadani – Kejaksaan Agung merevisi kerugian negara dalam kasus korupsi yang menyeret PT Duta Palma Group dari semula Rp78 triliun naik menjadi Rp 104,1 triliun.

“Ada perubahan nilai dari perhitungan awal,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Selasa, 30 Agustus 2022.

Febrie menjelaskan perubahan total kerugian negara itu terjadi karena kejaksaan menambahkan instrumen baru dalam penghitungan ini. Dia mengatakan kejaksaan tidak lagi hanya menggunakan instrumen kerugian keuangan negara, namun juga kerugian perekonomian negara.

Perhitungan itu dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Berdasarkan pemeriksaan BPKP, kerugian keuangan negara dalam kasus ini adalah Rp 4,9 triliun. Sementara, kerugian perekonomian negara sebanyak Rp 99,2 triliun.

“Kerugian perekonomian negara cakupannya lebih luas, sehingga nilainya cukup besar,” jelasnya dilansir dari tempo.

TERKAIT:  Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun di Riau Ditahan Kejagung

Sebelumnya, pemiliki PT Duta Palma Group Surya Darmadi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerobatan lahan di sejumlah wilayah di Riau. Di Kabupaten Inderagiri Hulu, luas lahan yang telah disita Kejagung berupa perkebunan kelapa sawit seluas 37.095 hektare. Lahan tersebut digarap tanpa izin oleh Grup Duta Palma sepanjang 2003-2022. Kasus ini menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman.

Sementara di Kabupaten Kuantan Singingi, Kementerian ATR/BPN telah memblokir 2 aset HGU PT Duta Palma seluas sekitar 14.000 hektar.

“Atas izin dan petunjuk Pak Menteri, kami sudah memblokir 2 aset HGU PT Duta Palma di Kabupaten Kuantan Singingi, seluas sekitar 14.000 hektar,” jelas Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antono usai berkunjung ke Kabupaten Kuantan Singingi saat menghadiri pembukaan Festival Pacu Jalur beberapa waktu yang lalu.

TERKAIT:  Harga Sawit di Riau Naik Rp2.459,86 per Kg Pekan Ini

ATR/BPN juga telah memblokir aset milik putra dari Surya Darmadi sebanyak 8 Hak Milik (HM) yang juga ditanami sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Kepala Kantor Pertanahan Indragiri Hulu sudah memblokir juga aset milik putra dari Pak Surya Darmadi sebanyak 8 hak milik (HM) juga tanam sawit di Inderagiri Hulu,” ujarnya.

Selain kasus di PT Duta Palma yang ditangangi Kejaksaaan Agung, Surya Darmadi juga beperkara di KPK atas kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam perkara ini, anak buah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Kasus alih fungsi hutan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (btr/adr)

Settia