Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Prof Dr Akhmadi Mujahidin resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/10/2022)/foto: antara

PEKANBARU, MetroMadani – Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Prof Dr Akhmadi Mujahidin resmi ditahan Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, (21/10/2022).

Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Agung Irawan mengatakan penetapan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka telah dilakukan sejak 19 September 2022.

“Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Rabu (19/10/2022) lalu,” ujar Agung, Jumat (21/10/2022).

Rektor yang juga Guru Besar bidang Ekonomi Islam tersebut sebelumnya dikabarkan sempat melarikan diri ke ke Lampung. Tersangka akhirnya datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung di tahan.

TERKAIT:  Kejari Didesak segera Tetapkan Tersangka Korupsi IGD RSUD Kuansing 2019

“Yang bersangkutan sempat melarikan diri tanpa pemberitahuan sebelumnya,” jelas Agung.

Tersangka saat keluar dari ruang pemeriksaan Kejari Pekanbaru terlihat mengenakan rompi warna oranye. Ia memilih bungkam saat sejumlah wartawan yang sudah menunggu di depan kantor kejaksaan melontarkan pertanyaan kepadanya.

Akhmad Mujahidin terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan internet di kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sekitar Rp 3,6 miliar lebih. Dana tersebut bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar dan APBN 2021 sebesar Rp734 juta lebih.

“Modusnya, tersangka turut serta dalam pengadaan penentuan kegiatan layanan internet di UIN yang notabene pada tahun itu tengah pandemi COVID-19,” papar Agung dilansir antaranews.com

TERKAIT:  Tersangka Korupsi Rp78 T PT Duta Palma Hendak Kembali ke Indonesia

Kejari Pekanbaru menitipkan penahanan tersangka Akhmad Mujahidin di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari ke depan.

Tersangka Akhmad Mujahidin dijerat dengan pasal 12 (e) jo 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang korupsi.

“Saat ini Akhmad Mujahidin ditetapkan sebagai tahanan kejaksaan dan selanjutnya segera kami serahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan,” jelas Agung. (adr)

Settia