Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Tim PH Benny Siap Hadapi Persidangan

Tim PH Benny Siap Hadapi Persidangan.

PEKANBARU, MetroMadani – Perkara Benny Sukma Negara, tersangka kasus korupsi pengadaan internet kampus UIN Suska Riau dilimpahkan Penyidik Pidsus Pekanbaru ke Penuntut Umum guna dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, sejak Kamis (11/5/2023) pekan lalu untuk menghadapi persidangan.

Melalui Penasehat Hukumnya, Yudhia Perdana Sikumbang SH MH CPL didampingi timnya Afriadi Andika SH MH, Rifalda Rafita SH, Adi Indria Putra SHI menyampaikan bahwa adapun tahapan telah dilimpahkan perkaranya dari penyidik ke penuntut umum dan sekaligus cek kesehatan tersangka.

”Karena berkas sudah lengkap dan kita siap menghadapi persidangan di PN Pekanbaru,” tegas Yudhia.

Menurut Yudhia Perdana Sikumbang, kliennya Benny Sukma Negara dalam keadaan sehat. ”Kami siap menghadapi persidangan, karena ini adalah tahapannya sudah mau masuk persidangan,” sebutnya lagi.

Dosen sekaligus Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu ditahan jaksa terkait dugaan korupsi internet di kampus. Sebelum Beni, mantan rektor UIN Akhmad Mujahiddin sudah lebih dulu dijebloskan ke penjara.

TERKAIT:  Alhamdulillah! Lama Berkonflik dengan Masyarakat, HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi Dibekukan

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pekanbaru Rionov Oktana mengatakan Beni ditahan setelah dilakukan tahap II dari penyidik ke penuntut umum hari ini.

”Kita lakukan tahap II untuk tersangka BSN. Pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Rio.

Setelah pelimpahan, Beni Sukma langsung ditahan. Dia jadi tahanan jaksa untuk 20 hari kedepan jelang pelaksanaan sidang di PN Pekanbaru.

Rio mengakui pelimpahan berkas berikut tersangka sempat tertunda. Sebab pasca ditetapkan tersangka Beni sempat dicek dokter kejiwaan karena prilakunya aneh hingga diduga mengalami gangguan jiwa.

”Sempat tertunda karena ada analisa dari dokter soal kejiwaan. Tapi telah dianalisa dan prinsipnya dapat bertanggungjawab, semua pemberkasan juga sudah selesai,” kata Beni.

Bahkan dalam tahap II, Beni terlihat bugar. Mengingat dia lebih dulu diperiksa dokter sebelum dimintai keterangan dan ditahan.

”Secara fisik dan kesehatan sehat semua. Kan sebelum diperiksa kita cek kesehatan dulu, semua aman baru dilanjutkan. Jadi dalam waktu singkat kita upayakan untuk segera sidang,” kata Rio.

TERKAIT:  Kantor dan Hanggar Helikopter Surya Darmadi di Pekanbaru Disita Kejagung

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin dan Beni Sukma Negara sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka atas dugaan korupsi dan kolusi pengadaan jaringan internet tahun 2020-2021.

Kasus itu terungkap setelah jaksa melakukan pemeriksaan secara maraton. Hasilnya, penyidik menemukan ada penyimpangan, di mana dana yang dikucurkan dalam pengadaan internet di kampus UIN Suska Riau yakni Rp3,6 miliar lebih. Dana itu bersumber dari APBN pada tahun 2020 sebesar Rp2,9 miliar.

Selain itu ada juga dana dari APBN tahun 2021 sebesar Rp734 juta lebih. Dana itu dikucurkan pemerintah pusat seluruhnya untuk internet di lingkungan kampus UIN Suska Riau di Pekanbaru.

Sejak bergulir pada Juli 2020 lalu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi. Saksi diperiksa yakni 17 pegawai dan dosen UIN Suska Riau, lima pegawai BUMN, seorang karyawan perusahaan swasta dan saksi ahli.

TERKAIT:  Luar Biasa, Kerugian Negara Kasus Duta Palma Naik Menjadi Rp104,1 Triliun

Selain saksi-saksi di atas, penyidik turut minta keterangan mantan rektor periode 2018-2022 tersebut. Namun Mujahidin diberhentikan Kementerian Agama pada November 2020 lalu.

Penyidik juga mengamankan setidaknya 84 barang bukti mulai dari dokumen kontrak, perjanjian kerja hingga surat keputusan kerjasama. Di mana pengadaan internet itu dilakukan antara UIN Suska Riau dengan PT Telkom.

Selain itu, Mujahidin juga meminta diskon besar-besaran kepada PT Telkom. Sejumlah saksi dan saksi ahli menyebut seluruh kegiatan terjadi akibat intervensi Mujahidin yang kini telah divonis 2 tahun 10 bulan.(btr)

Settia