Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun di Riau Ditahan Kejagung

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Indragiri Hulu Surya Darmadi saat di tahan Kejagung/foto: ist

JAKARTA, MetroMadani – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dan menahan Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma di Riau, Senin (15/8/2022). Kejagung menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta, dan langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Surya Darmadi tiba di gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan ataupun penegak hukum lain.

“Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya,” kata Juniver.

TERKAIT:  KPK Tetapkan Hakim Agung Jadi Tersangka Suap

Diberitakan sebelumnya, Surya Darmadi tersangka korupsi Rp78 T PT Duta Palma yang menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman, menyatakan akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus mendatang. Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta agar pencekalan kliennya segera dicabut agar memudahkan Surya Darmadi dalam mengikuti proses hukum

“Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Juniver mengatakan dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.

TERKAIT:  Di Tahan Kejagung, Surya Darmadi Hanya Bersendal Jepit

“Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri,” ujarnya.

Juniver juga mengingatkan pentingnya kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk memperlurus opini yang timbul di publik.

“Bahwa kami juga menekankan, bahwa hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik,” ujarnya.

Selain kasus di PT Duta Palma yang ditangangi Kejaksaaan Agung, Surya Darmadi juga beperkara di KPK atas kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam perkara ini, anak buah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

TERKAIT:  Setelah Naik Tipis, Harga TBS Sawit Riau Periode Ini Turun Lagi

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Settia