Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Suami Pengedar, Istri Kurir. Oknum ANS dan Istrinya di Selatpanjang Dibekuk Polisi

Pasangan suami istri yang berperan sebagai pengedar dan kurir sabu diamankan Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti/Foto: Humas Polres Meranti

SELATPANJANG, MetroMadani – Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti membekuk Nz (50) seorang oknum ASN yang menyambi menjadi pengedar dan kurir sabu. Selain Nz, polisi juga mengamankan Kr (49) yang merupakan istri dari Nz. Kedua pasangan suami istri ini diamankan di Kota Selatpanjang, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (23/8/22) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Meranti AKP Saharudin Pangaribuan mengungkapkan penangkapan oknum ASN Kepulauan Meranti dan istrinya itu bermula dari hasil penyelidikan tim Opsnal di lapangan. Salah satu rumah yang berada di Jalan Siak sering dijadikan tempat transaksi sabu-sabu.

“Mendapat informasi itu, tim dari Satresnarkoba menggerebekrumah dengan didampingi Ketua RW setempat. Alhasil, ditemukan seorang laki-laki (Nz) dan perempuan (Kr),” kata Saharuddin, Rabu (24/8/22).

TERKAIT:  Penyidik Polsek Dilapor ke Propam Polda Riau

Mengetahui kedatangan polisi, kedua pelaku sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuang di belakang rumah dan di belakang lemari kamar tidur. Namun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan dan plastik klep beserta uang tunai hasil penjualan sabu.

“Kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mako Polresguna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka dipersangkakanpasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Narkoba itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, yakni sembilan bungkus plastik berisikan diduga sabu seberat 1,58 gram, dua unit handphone, sebuah kotak handphone tempat menyimpan sabu, dua unit timbangan digital. Selain itu juga diamankan dua buah sendok takar besar, uang tunai Rp1.950.000, satu dompet, plastik klep bening, dan kantong tempat penyimpanan sabu.

TERKAIT:  Polisi Masih Selidiki Kematian ASN di Parkiran DPDR Riau

Saharuddin menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tesebut dari seorang perempuan yang tinggal di Pekanbaru.

“Pelaku mengaku sabu tersebut dibeli dari seorang perempuan berinisial P yang tinggal di kota Pekanbaru, untuk diedarkan di Selatpanjang. Dan hasil interogasi, Nz mengaku sebagai pengedar, sedangkan Kr selaku kurir barang haram tersebut,” tutupnya.

Settia