PEKANBARU, MetroMadani – Gubernur Riau Syamsuar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Kantor Gubernur Riau, Senin (22/8/22). Rakor tersebut berkaitan dengan banyaknya permasalahan tanah ulayat yang saat ini terjadi di Riau.
“Saya kira, masalah lahan ini menjadi perhatian serius. Saya mengharapkan rapat ini dapat memetakan persoalan dan upaya penyelesaian yang akan dilaksanakan,” ujar Syamsuar dalam keterangan tertulis diterima wartawan. Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan bahwa rakor yang digelar bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat adat.
Gubernur juga mengungkapkan, ia selalu menyampaikan persoalan konflik lahan Riau dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Raja Juli Antoni di berbagai kesempatan. Ia optimistis masalah lahan di Riau bisa terselesaikan. Apalagi, persoalan lahan dan agraria menjadi atensi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
“Kami sangat apresiasi pak Menteri ATR sangat konsen untuk penyelesaian konflik lahan. Oleh karena itu, secara rinci dan detail persoalan konflik lahan di Riau akan kami sampaikan,” ujarnya.
Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, ketimpangan ruang yang tinggi akibat banyaknya jumlah perusahaan berbasis hutan dan lahan merupakan penyebab konflik lahan di Riau.
Bahkan, lanjut TIJ, realisasi reforma agraria melalui Hutan Adat (HA), Perhutanan Sosial (PS), dan Tanah Objek Reforma Agraria (Tora) yang seharusnya dapat menjadi jalan untuk mengurangi dan menyelesaikan konflik juga berjalan lambat di Riau. Hingga 2022, tercatat izin perhutanan sosial baru berjalan 127.000 hektar (ha) atau 10 persen dari jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Berbagai persoalan kami bahas dan rumuskan, nanti menjadi rekomendasi dari pertemuan ini,” sebut TIJ. Taufik.
LAMR saat ini, lanjut TIJ, telah membentuk tim khusus panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) untuk mempercepat pengakuan masyarakat adat. Tim khusus melibatkan LAMR, akademisi, masyarakat, dan Non-Governmental Organization (NGO), serta penetapan Peraturan Gubernur (Pergub) pedoman pengakuan MHA dan pemetaan wilayah adat seluruh masyarakat adat di Riau.
“Dalam pertemuan tadi juga disepakati membentuk tim untuk mempercepat penanganan permasalahan masyarakat hukum adat,” pungkas Taufik. (btr)













