Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

16 Parpol Terancam Tak Lolos Pendaftaran, 24 Lanjut Verifikasi

Komisi Pemilihan Umum

JAKARTA, MetroMadani – KPU RI telah menutup pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu 2024. Hingga hari terakhir pendaftaran Minggu 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB, tercacat 40 partai politik telah mendaftar. 24 di antaranya lanjut ketahap berikutnya yaitu verifikasi. Sementara, 16 partai lainnya dinyatakan belum lengkap.

“Dalam situasi ini maka, KPU akan menuntaskan pemeriksaannya, dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari. Yang perlu kita catat adalah, sampai dengan ditutupnya masa pendaftaran, baik itu secara fisik yang hadir itu, kemudian secara sipol ditutup 14 Agustus 2022 jam 23.59, maka sudah tidak bisa lagi melengkapi atau menambah hal-hal yang dinyatakan sebelumnya itu adalah belum lengkap,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Partai yang sudah menyerahkan dokumen dan dinyatakan lengkap, maka KPU memastikan sudah tidak bisa melengkapinya lagi. Dengan demikian, 16 partai itu terancam tak bisa lolos pemilu.

TERKAIT:  Inilah 17 Parpol yang Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” jelas Hasyim.

Berikut daftar 40 partai yang resmi mendaftar ke KPU RI selama pendaftaran dibuka 2 pekan sejak Senin (1/8/2022):
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
3. Partai Bulan Bintang (PBB)
4. Partai Demokrat
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
8. PKP
9. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
10. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
12. Partai Republikku Indonesia 13. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
14. Partai Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
17. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
18. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
19. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
20. Partai Reformasi
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
23. Partai Kedaulatan Rakyat
24. Partai Buruh
25. Partai Republik
26. Partai Ummat
27. Partai Beringin Karya (Berkarya)
28. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
29. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo)
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Karya Republik
33. Partai Pandu Bangsa
34. Partai Bhinneka Indonesia
35. Partai Masyumi
36. Partai Republik Satu
37. Partai Damai Kasih Bangsa
38. Partai Pemersatu Bangsa
39. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
40. Partai Kedaulatan

TERKAIT:  Nasdem Akan Umumkan Capresdan Koalisi 10 November, Anis Baswedan?

Hingga saat ini masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap. Kini ke-16 parpol tersebut berkasnya tengah diperiksa oleh KPU RI. Berikut daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan. (btr)


Settia