JAKARTA, MetroMadani – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilu 2024. Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi verifikasi tingkat provinsi yang dilakukan pada Rabu petang (14/12/2022). Penetapan ini termaktub dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang dibacakan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di kantor KPU RI.
Tujuh belas partai politik tersebut terdiri dari 9 partai politik parlemen yang otomatis lolos sejak dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi dan 8 partai politik nonparlemen yang lolos tahapan verifikasi faktual.
“Menetapkan 17 partai politik yang memenuhi syarat pemiihan umum DPR dan DPRD 2022,” ujar Hasyim.
Sembilan partai parlemen itu adalah sebagai berikut:
- PDI-P Golkar
- Gerindra
- Nasdem
- PKB
- Demokrat
- PKS
- PAN
- PPP
Delapan partai nonparlemen yang lolos yakni:
- PSI
- Perindo
- PKN
- Gelora
- PBB
- Hanura
- Partai Buruh
- Partai Garuda
Pada Pemilu 2019, partai peserta Pemilu 2024 berjumlah 16 parpol.
Sedangkan partai politik yang tidak lolos masih dapat menggugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebelumnya, sejak 1 Agustus 2022, terdapat 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024 ke KPU RI. Pada tahap pendaftaran ini, sebanyak 24 partai politik dinyatakan lolos ke tahap verifikasi administrasi, 16 lainnya gugur.
Pada tahap verifikasi administrasi, KPU menyatakan hanya 9 partai politik DPR RI yang lolos dan 9 partai politik nonparlemen yang berhak berlanjut ke tahap verifikasi faktual, 6 lainnya gugur. (adr)













