Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |
Hukum  

Oknum Polwan yang Aniaya Kekasih Adiknya Didemosi Dua Tahun

Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan (Kiri), bersama Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dan Dir Krimum Kombes Asep/foto: antara

PEKANBARU, MetroMadani – Brigadir IR, oknum polisi wanita (Polwan) yang diduga telah menganiaya seorang perempuan dijatuhi sanksi demosi dua tahun. Ia terbukti bersalah dalam putusan sidang kode etik Propam Polda Riau Kamis, (13/10/2022).

“Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda,” ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan dilansir antara.com.

Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Sanksi demosi ini tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

TERKAIT:  Edarkan Sabu, Dua Pemuda Buluhrampai Dibekuk Polsek Seberida

Johanes menegaskan, Brigadir IR dijatuhi sanksi administrasi dan sanksi etika atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Johanes melanjutkan, Brigadir IR juga dikenakan sanksi etika yaitu diwajibkan meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan menulis permintaan maaf kepada pimpinan Polri.

“Yang bersangkutan juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengetahuan profesi selama sebulan,” pungkasnya.

Diketahui, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan. Ia tak menyetujui hubungan asmara adiknya dengan perempuan tersebut yang telah terjalin selama tiga tahun.

Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban, Riri Aprilia Kartini (27) sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan, Rabu (21/9/2022) sekitar pukul 20.00 WIB. Keduanya lalu menyekap dan menganiaya korban.

TERKAIT:  Kronologi Penangkapan ABK KLM Melibur yang Bawa 2 Kg Sabu-Sabu

Sebelumnya, kuasa hukum korban Afriadi Andika SH MH berkirim surat resmi ke Kapolda dan Kejati Riau untuk mendorong agar kasus ini segera masuk meja hijau Selasa, (11/10/2022).

Kepada wartawan Afriadi Andika mengatakan, pihaknya sudah menyurati dua lembaga penegak hukum nomor satu di BUmi Lancang Kuning tersebut, yakni Kapolda Riau dan Kejati Riau agar segera mempercepat dan mendorong agar kasus ini masuk ke ranah persidangan di PN Pekanbaru.

”Tepat pada 11 Oktober 2022 kemarin kami selaku kuasa hukum membuat surat perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Riau dan Kejati Riau agar kasus ini segera masuk ke persidang,” ujar Andika.

Setidaknya, ada lima hal penting yang disampaikan kuasa hukum kepada Kapolda dan Kejati Riau, satu diantaranya pada poin kelima bahwa kalaupun ada perdamaian tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai kuasa hukum hanyalah hal yang meringankan, bukan menghentikan kasus.

TERKAIT:  Ingin Punya Anak, IRT di Inhu Malah Mendatangi Dukun Cabul

”Sebab kami sebagai kuasa hjukum juga sering mendapat tekanan dari berbagai pihak terkait agar kasus ini dihentikan dengan perdamaian. Sebab kalau sudah seperti itu maka tidak ada efek jerah bagi pelaku sebagai penegak hukum tapi semena-mena dengan masyarakat,” tegas Andika.

Settia