Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Bongkar Dugaan Mafia Tanah! DPRD Janji Bakal Turun

PEKANBARU, MetroMadani – Masyarakat Jalan Pias RW 8 Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (13/7/2026) mendatangi Komisi I DPRD Kota Pekanbaru memenenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tumpang tindih tanah milik mereka yang diklaim pihak lain juga memiliki dasar yang kuat, sehingga terjadi permasalahan sengketa lahan dan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I Robin Eduar, Wakil Ketua Aidil Amri, Sekretaris Irman Sasrianto, anggota, Firmansyah, Syafri Syarif dan Aidhil Nur Putra, juga turut dihadirkan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, perwakilan BPN Kota Pekanbaru, Sekretaris Camat Marpoyan Damai, Lurah Tangkerang Barat Rusmanto dan masyarakat yang menjadi korban serta Ketua RW setempat.

Dalam RDP, kuasa hukum masyarakat Yulia Anggraini Saragih SH MH dan Afriadi Andika SH MH memaparkan sejumlah kejanggalan berdasarkan peta BPN. Pertama, terkait tidak adanya sempadan pada bidang tanah yang dipersengketakan. Kedua, terkait riwayat wilayah pada sertifikat milik Muhammad Adnan Kasim seluas ±12.535 meter persegi.

“Berdasarkan sertifikat, tanah tersebut berada di Desa Sidomulyo, Kabupaten Kampar pada tahun 1982. Kemudian masuk ke dalam wilayah Tangkerang Barat pada tahun 2008,” jelas kuasa hukum.

Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 1987, pemindahan wilayah Kelurahan Sidomulyo masuk ke dalam wilayah Kecamatan Tampan, bukan Kecamatan Bukit Raya maupun Marpoyan Damai.

Sementara itu, masyarakat yang menempati lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1988, 1990-an, hingga 2000-an. Saat itu wilayahnya masih Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, yang kini telah dimekarkan menjadi Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.

“Sehingga dapat kita duga, objek sertifikat tersebut tidaklah di Kelurahan Tangkerang Barat, melainkan berada di wilayah lain. Jadi, dapat kita duga plotting-nya tidak sesuai prosedur,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti syarat penguasaan fisik yang wajib dipenuhi dalam proses pemindahan wilayah. Hal ini yang akan terus dikejar kebenarannya.

24 Lahan Bermasalah

Dari data yang disajikankan dihadapan Komisi I, lahan seluas 12.535 m2 tersebut saat ini ditempati oleh 16 unit rumah warga dan 8 orang pemilik lahan kosong.

Masyarakat mengantongi alas hak sejak lama dan sudah terjadi peralihan hak berkali-kali. Sementara dasar kepemilikan pihak “lawan” adalah SK Gubernur tahun 1981.

Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa ahli waris dari Muhammad Adnan Kasim pernah mendatangi lokasi, namun tidak mengetahui dengan jelas objek lahan tersebut.

“Kami menduga ada maladministrasi terhadap pihak oknum Kelurahan, Kecamatan, dan BPN. Karena tanpa Lurah dan Camat, tidak bisa menerbitkan surat SHM,” tambah kuasa hukum lainnya.

Usai mendengar seluruh keterangan masyarkat dan berbagai pihak terkait, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan kepada BPN agar melengkapi dokumen-dokumen terkait selama satu bulan ke depan harus sudha mendapat surat warkah lam tersebut, sehingga tahu siapa pemilik awalnya dan Lurah juga diminta melengkapi data untuk dibahas pada rapat lanjutan.

”Dalam kurun waktu beberapa hari ke depan kami Komisi I tentu akan turun ke lokasi guna melihat langsung lahan yang menjadi objek sengketa warga ini. Kita mesti melindungi hak hak masyarakat setempat berdasarkan fakta dilpangan,” tekad Robin Eduar

Sementara itu kuasa hukum masyarakat berharap Komisi I segera menindaklanjuti dan mencari solusi terbaik bagi 16 KK masyarakat terdampak Jalan Pias tersebut.

“Kami meminta kepada DPRD Kota Pekanbaru membongkar adanya dugaan mafia tanah di Kota Pekanbaru. Itu harus diproses secepat mungkin. Kami minta transparan, akuntabel, dan humanis terhadap masyarakat,” tegasnya berharap.(man)

Settia