PEKANBARU, MetroMadani – Kasus Brigadir IR, oknum polisi wanita (Polwan) yang diduga menganiaya seorang perempuan pada Rabu, (21/9/2022) yang lalu berakhir damai. Hal ini usai korban mencabut laporannya di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Senin (10/10/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan mengungkapkan, proses perdamaian ditempuh melalui mekanisme Restorative Justice. Pelaku Brigadir IR dipertemukan dengan korban sehingga kedua belah pihak bersepakat damai.
“Kedua belah pihak bertemu dan korban kemudian mencabut laporannya,” ujar Asep Kamis, (13/10/2022).
Pencabutan laporan, lanjut Asep, maka penanganan dugaan kasus penganiayaan oleh oknum Polwan ini tak lagi dilanjutkan.
“Kalau sudah laporan dicabut maka tidak lagi diproses, kedua belah pihak sepakat berdamai,” lanjutnya dikutip dari antara.com.
Sementara itu, walaupun kasus pidana tidak dilanjutkan, Brigadir IR tetap diproses secara etik oleh Bidpropam Polda Riau. Ia dimutasi bersifat demosi selama dua tahun.
“Hasil putusan, yang bersangkutan dimutasi bersifat demosi selama dua tahun. Dalam dua tahun tersebut, kenaikan pangkatnya juga ditunda,” ujar Kabid Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan.
Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahan tugas ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. Sanksi demosi ini tercantum dalam pasal 1 angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir IR yang bertugas di BNN Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau usai diduga menyekap dan menganiaya seorang perempuan. Ia tak menyetujui hubungan asmara adiknya dengan perempuan tersebut yang telah terjalin selama tiga tahun.
Penganiayaan bermula saat IR dan ibunya tiba-tiba mendatangi kontrakan korban, Riri Aprilia Kartini (27) sambil mengeluarkan kata-kata tak menyenangkan. Keduanya lalu menyekap dan menganiaya korban. (adr)













