JAKARTA, MetroMadani – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan enam tersangka dalam insiden Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). Para tersangka terdiri atas pihak internal dan eksternal Polri. Di antara tersangka adalah Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita.
Keenam tersangka yaitu, AHL, Direktur PT LIB, AH, ketua panitia penyelenggara dari pertandingan di Stadion Kanjuruhan, SS, security office, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, H, Brimob Polda Jatim, TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka,” kata Kapolri dalam jumpa pers di Malang, Kamis malam (6/10/2022).
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 junto Pasal 103 juncto pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kapolri melanjutkan, tersangka pertama dalam kasus ini adalah Direktur Utama (Dirut) LIB, AHL (Akhmad Hadian Lukita. Yang bersangkutan bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi.
“Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Sigit kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota (Makota), Kamis (6/10/2022) malam.
Tersangka kedua adalah AH selaku Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan di Stadion Kanjuruhan. AH disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP. Kemudian juga dikenakan Pasal 103 juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian. Ditambah lagi, yang bersangkutan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion. Padahal, kata dia, Panpel pertandingan wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan.
Di samping itu, panpel juga diduga telah mengabaikan permintaan dari pihak keamanan. Hal ini terutama mengenai kondisi dan kapasitas stadion yang tersedia sehingga terjadi penjualan tiket melebihi kapasitas.
“Dari yang seharusnya 38 ribu namun dijual 42 ribu (tiket),” ujar Sigit.
Selanjutnya, polisi juga menetapkan tersangka SS yang merupakan security officer. Tersangka dikenakan pasal yang sama karena diduga tidak membuat dokumen penilaian risiko. Padahal, yang bersangkutan bertanggung jawab untuk membuat dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.
Di samping itu, SS juga diduga telah memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden. Seperti diketahui, steward harus tetap berada di pintu stadion sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka pintu semaksimal mungkin. Karena pintu ditinggal dalam kondisi terbuka separuh, maka ini yang menyebabkan penonton berdesakan.
Tersangka selanjutnya adalah WSS sebagai Kabag Ops Polres Malang. Menurut Sigit, yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun SS tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Kemudian juga tidak melakukan pengecekan langsung terkait kelengkapan yang diperoleh personel.
Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur (Jatim), H juga ditetapkan sebagai tersangka. Sigit mengatakan, H telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata. Lalu terakhir, BSA yang merupakan Kasat Samapta Polres Malang. Yang bersangkutan juga diduga telah memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.
Pada kesempatan tersebut, Sigit juga menegaskan, tim akan terus bekerja secara maksimal. Hal ini berarti termasuk kemungkinan penambahan pelaku ke depannya, baik pelanggar etik maupun terkait pelanggaran pidana.
“Jadi kemungkinan masih bisa bertambah dan tim masih terus bekerja,” katanya menambahkan.
Secara terpisah, Wakil Komandan Korps Brimob Polri Irjen. Pol. Setyo Boedi Moemuni Harso mengatakan, Polri akan membuat peraturan Kapolri yang secara khusus membahas pengamanan pertandingan sepak bola sebagai respons agar tragedi Kanjuruhan tidak terulang kembali.
“Polri semenjak ada kejadian ini ada instruksi dari Kapolri untuk membuat produk yang menjadi bahan untuk suatu regulasi atau dasar untuk masalah keamanan. Tentu pelaksanaan produk ini terkait dengan produk yang dikeluarkan FIFA maupun PSSI,” ujar Setyo dalam konferensi pers usai rapat di Jakarta, Kamis, (5/10/2022) dilansir dari republika.co.id.
Setyo menyebut bahwa Kepolisian RI sebetulnya sudah mempunyai prosedur atau SOP terkait pengamanan. Namun menurut dia aturan yang ada saat ini belum diselaraskan dengan regulasi FIFA maupun PSSI.
“Sudah ada SOP-nya, tetapi belum selaras dengan aturan-aturan yang terkait (FIFA). Ini harus diselaraskan karena ada SOP tentang unjuk rasa dan SOP di luar stadion yang perlu penanganan khusus,” tuturnya. (adr)













