TELUKKUANTAN, MetroMadani – Polres Kuansing menampilkan tiga pelaku terkait pembunuhan ibu dan anak di Pasarbaru Pangean, Kuantan Singingi. Ketiga pelaku yang ditangkap adalah RN alias Rinto Suprianto (29) warga Pauhangit, NL alias Nilam (43) ibu rumah tangga bersama suaminya AF alias Afrizal (64). Mereka ditangkap pada Kamis malam, (6/10/2022).
Para pelaku adalah warga Pangean, Kuantan Singingi.
Kasus ini diungkap Polres Kuansing setelah 10 hari melakukan penyelidikan.
“Tiga pelaku ini kita tangkap malam tadi di beberapa lokasi. Pertama ditangkap yakni RN, lalu sampai ke pelaku AF dan NL,” kata Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata SIK MSi saat rilis di Mapolres Kuansing, Jumat (7/10/2022).
Rendra menyebut RN adalah eksekutor yang mengapak para korban. Sementara AF dan NL ikut membantu menghilangkan barang bukti.
“Pelaku utama RN ini. Untuk dua lainnya mereka ikut menghilangkan barang bukti, merintangi penyidikan dan ada beberapa yang kita nilai layak dijadikan tersangka,” ungkap Rendra.
“RN ditangkap di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Sedangkan NS dan suaminya AF ditangkap di rumahnya di Desa Sako,” sebut Renda.
RS merupakan pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan sedangkan NS tak lain adalah tantenya.
“NS mengantarkan RS ke rumah korban tengah malam. NS sempat memperhatikan keadaan sekitar, sedangkan RS mengendap lewat belakang rumah,” lanjut Kapolres.
Setelah kedua korban tertidur, lanjut Rendra, RS masuk ke rumah lewat jendela. Ia langsung memereteli perhiasan Suryani. Ketika mengambil gelang, Suryani terbangun dan langsung berteriak.
“Teriakan itu membuat RS panik, lalu berlari ke belakang dan menemukan sebilah kapak. Pelaku kembali dan menghabisi kedua korban,” ungkapnya.
RS setelah kejadian juga meminta bantuan keduanya untuk menghilangkan barang bukti.
“Mereka mengubur handphone korban dan membuang ke sungai. Ada juga menerima uang hasil kejahatan dari RN dan diketahui itu asal usulnya,” kata Kapolres.
Ketiganya kini ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Kuansing. Mereka dijerat pasal berbeda-beda, yakni Pasal 365, 480 dan 221 KUHPidana.
Diberitakan sebelumnya, masyarakat Kampung Pasarbaru Pangen dibuat geger dengan peristiwa pembunuhan ibu dan anak. Korban adalah Hasnah (60) dan Suryani (24). Keduanya ditemukan pertama kali oleh Umar (26), teman dekat Suryani pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Beberapa barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang. Barang-barang itu adalah motor, hp dan perhiasan. (adr)













