Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

12 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung di Riau

Tersangka kasus penyerobatan lahan di Indergiri Hulu, Surya Darmadi, saat tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Senin (15/8/2022)/foto: Antara

JAKARTA, MetroMadani – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 aset milik tersangka kasus dugaan korupsi Rp 78 triliun, Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan aset tersebut tersebar di berbagai provinsi di Indonesia.

“Telah melakukan penyitaan terhadap 32 aset. Sebanyak 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali,” kata Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Selain itu, jelas Ketut, saat ini penyidik juga masih terus mendalami aset lain milik Surya yang ada di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi, serta di Batam. Aset yang disita meliputi kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.

TERKAIT:  M Zaki tak Bekerja Sendiri, Ada Dugaan Keterlibatan Pejabat

“Tadi sudah saya sebutkan ya, yang akan disita ini ada di wilayah Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Jambi, termasuk juga di Batam. Aset yang disita berupa kebun sawit, berupa bangunan, berupa kapal, dan terakhir adalah hotel,” ujarnya di lansir dari kompas.com.

Kendati demikian, Ketut belum bisa mengungkapkan nilai aset yang disita karena penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset lainnya. Ketut juga mengatakan, penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga akan menyita sebuah helikopter milik Surya.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma yang melakukan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Inderagiri Hulu, Riau. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp78 T, yang juga menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman.

TERKAIT:  Luar Biasa, Kerugian Negara Kasus Duta Palma Naik Menjadi Rp104,1 Triliun

Selain kasus di PT Duta Palma yang ditangangi Kejaksaaan Agung, Surya Darmadi juga beperkara di KPK atas kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam perkara ini, anak buah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (btr)

Settia