Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |
Opini  

Calon Gubernur dan Bupati Harus Paham Budaya Matrilineal

Oleh:

Amirullah, S.Pd

(eks Penggiat Budaya Kemendikbud Ristek RI/ Ketua Yayasan Matankari Nusantara)

SISTEM Kedatuan yang berpusat di Muaratakus menjadi fondasi kaum suku ibu (matrilineal), menjadikan perempuan sebagai pemegang “soko” (fondasi adat), sementara kekuasaan tetap dijalankan oleh saudara laki-laki atau paman dan atau datuk dari garis ibu. “Soko” ini diwariskan secara turun-temurun, pisoko jawek ba jawek, limbago tuah nan batuangkan.

Dalam budaya matrilineal, simbol adat, ritual adat, tradisi, rumah adat, balai adat, pakaian adat, dan tutur adat diwarisi dari ibu ke generasi berikutnya. Di Riau, terdapat empat sungai besar – Sungai Rokan, Sungai Siak, Sungai Kampar, dan Sungai Kuantan – yang menjadi bagian penting dari kawasan kaum suku ibu sejak wilayah ini menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah sebelum pecah menjadi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat pada tahun 1957.

Kawasan sepanjang sungai-sungai ini dihuni oleh batin-batin yang memegang teguh sistem matrilineal. Sebelum pembagian wilayah administratif, Sumatera Tengah menjadi pusat kaum suku ibu terbesar dan tertua di dunia. Kini, wilayah yang menganut sistem ini hanya terdapat di tiga provinsi: Riau, Jambi, dan Sumatera Barat, yang sesungguhnya hanya terpisah secara administratif. Namun, adat dan sistem tetap bersumber dari ibu.

Sayangnya, sistem patrilineal semakin mendominasi dan berpotensi mengubah identitas budaya matrilineal di Provinsi Riau saat ini. Ini harus menjadi perhatian serius jika kita ingin mempertahankan jati diri adat suku ibu. Bersanding jauh lebih bijaksana dibandingkan menghapuskan adat yang telah berakar kuat di tanah ibu ini.

Dalam sistem matrilineal, ada tanah ulayat, hukum adat, dan gelar adat yang diwariskan secara turun-temurun. Harapannya, calon gubernur dan bupati di 12 kabupaten/kota di Riau dapat menjaga kelestarian adat ini, bukan mengubah atau menghapusnya. Simbol dan lembaga adat yang kini diganti dan diperkuat melalui peraturan daerah seharusnya tidak meniadakan adat asli yang telah ada.

Kawasan ini adalah milik kaum suku ibu. Mari kita hormati dan lestarikan warisan budaya ini demi generasi yang akan datang.

Settia