Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Alhamdulillah! Lama Berkonflik dengan Masyarakat, HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi Dibekukan

Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni bersama Gubernur Riau Syamsuar dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Sandiaga Salahuddin Uno saat membuka Festival Pacu Jalur (FPJ) 2022 di Lapangan Limuno Kota Telukkuantan, Ahad (21/8/2022)/foto: mediacenter

PEKANBARU, MetroMadani – Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni memastikan HGU PT Duta Palma Nusantara yang berada di Kuantan Singingi telah diblokir. HGU yang diblokir berupa HGU No Hak 1 (11.260 ha) dan HGU No Hak 3 (2.997 ha) dengan luas total 14.257 hektar.

“Saya telah berkoordinasi dan dapat petunjuk Pak Menteri Hadi Tjahjanto pagi ini. Per hari ini, Senin 22 Agustus 2022, dipastikan HGU PT Duta Palma Nusantara di Kuantan Singingi telah diblokir,” ujar Raja Juli saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan ATR-BPN Kuantan Singingi.

“Dua HGU yang diblokir berada di Kuansing yaitu HGU no hak 1 (11.260 h) dan HGU no hak 3 (2.997 ha),” jelasnya dilansir dari Tribun Pekanbaru.

Lebih lanjut, putra Kuansing Ini menuturkan, mulai Senin (22/8/2022) ini tidak akan ada peralihan hak, pengalihan tanggungan, dan transaksi jual beli tanah HGU tersebut di atas sampai kasus hukum tuntas.

TERKAIT:  12 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung di Riau

Tindakan cepat dan tegas ini menurut Raja Juli sesuai dengan perintah Presiden Jokowi agar semua kementerian terlibat serius dalam penegakan hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi Pemilik PT Duta Palma Nusantara telah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma yang melakukan penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Inderagiri Hulu, Riau. Kasus ini merugikan keuangan negara Rp78 T.

Settia