PEKANBARU, MetroMadani – Kasus pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oknum Polwan Polda Riau terhadadap seorang wanita di Pekanbaru tidak akan berhenti dengan perdamaian. Kuasa hukum korban, Riri Aprilia Kartini (27), Afriadi Andika SH MH dan rekan, berkirim surat resmi ke Kapolda dan Kejati Riau untuk mendorong agar kasus ini segera masuk meja hijau Selasa, (11/10/2022).
Kepada wartawan Afriadi Andika mengatakan, pihaknya sudah menyurati dua lembaga penegak hukum nomor satu di BUmi Lancang Kuning tersebut, yakni Kapolda Riau dan Kejati Riau agar segera mempercepat dan mendorong agar kasus ini masuk ke ranah persidangan di PN Pekanbaru.
”Tepat pada 11 Oktober 2022 kemarin kami selaku kuasa hukum membuat surat perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Riau dan Kejati Riau agar kasus ini segera masuk ke persidang,” sebut Andika, kemarin.
Setidaknya, ada lima hal penting yang disampaikan kuasa hukum kepada Kapolda dan Kejati Riau, satu diantaranya pada poin kelima bahwa kalaupun ada perdamaian tanpa sepengetahuan pihaknya sebagai kuasa hukum hanyalah hal yang meringankan, bukan menghentikan kasus.
”Sebab kami sebagai kuasa hjukum juga sering mendapat tekanan dari berbagai pihak terkait agar kasus ini dihentikan dengan perdamaian. Sebab kalau sudah seperti itu maka tidak ada efek jerah bagi pelaku sebagai penegak hukum tapi semena-mena dengan masyarakat,” tegas Andika.
Untuk itu, pihaknya bertekad bersama rekan-rekan media dan NGO, baik lokal maupun nasional yang selalu menghubungi pihaknya selaku penasehat hukum (PH) yang ditunjuk keluarga korban sendiri akan selalu mengawal kasus ini sampai di meja
hijau.(buz)













