Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

KPK Tetapkan Pejabat BPN Riau & Frank Wijaya Tersangka Suap HGU

Pengembangan Kasus Bupati Kuansing

Gedung Merah Putih KPK/foto: voi.id

JAKARTA, MetroMadani – Pengembangan kasus yang menjerat Bupati Kuansing, Andi Putra memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.

Sumber CNN Indonesia menyebutkan, ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Kanwil BPN Riau M. Syahrir, pemilik Hotel Adimulia Frank Wijaya, dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Sementara itu, Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara baru ini merupakan tindak lanjut dari proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara terdakwa Andi Putra selaku Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

TERKAIT:  Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” ujar Ali kepada wartawan, Jumat siang (7/10/2022).

Sebelumnya, mantan Bupati Kuansing Andi Putra telah dinyatakan bersalah menerima suap terkait perpanjangan perizinan perkebunan Sawit.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menjatuhkan vonis lima tahun tujuh bulan pidana badan dan membayar denda Rp 200 juta, pada 27 Juli lalu.

Andi Putra dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

TERKAIT:  Tim PH Benny Siap Hadapi Persidangan

Namun, kasus ini belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra mengajukan banding.

Selain Andi, kasus ini juga menyeret pihak swasta, Sudarso selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari.

Dalam perkara ini, KPK pernah mendalami dugaan aliran sejumlah dana terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kuansing kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau M Syahrir di Jakarta, 17 November 2021 tahun lalu. (adr)

Settia