Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Kantor dan Hanggar Helikopter Surya Darmadi di Pekanbaru Disita Kejagung

Sejumlah aset milik Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi di Pekanbaru disita Kejagung/foto: detikcom

PEKANBARU, MetroMadani – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik Surya Darmadi di Pekanbaru, Riau. Salah satu aset yang disita adalah kantor utama Duta Palma yang berada di belakang Purna MTQ, Jumat (19/8/22).

Dilaporkan detikcom, pada saat penyitaan tampak hadi hadir Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irwan dan penyidik Kejaksaan Agung mendatangi kantor utama. Selain Korps Adhiyaksa, terlihat petugas BPN Pekanbaru dan personel Polresta Pekanbaru, termasuk pihak keamanan dan legal dari PT Duta Palma Group.

Aset PT Duta Palma yang disita adalah tiga bangunan yang terdiri dari gedung utama, hanggar helikopter PK-DPN dan bangunan lain di sisi belakang gedung utama. Sedangkan tanah luasnya mencapai hampir 3 hektare.

Selain aset yang berada di belakang Purna MTQ, penyitaan juga dilakukan terhadap aset lain berupa tanah kosong seluas 3.554 M². Aset ini berada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya antara lahan MTQ dan Gedung Guru Riau.

TERKAIT:  Di Tahan Kejagung, Surya Darmadi Hanya Bersendal Jepit

Penyitaan aset sesuai surat perintah Dirdik Jampidsus No: Print-160/F.2/F.d/07/2022 dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu sesuai pidana asal Tipikor dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi adalah tersangka korupsi Rp78 T PT Duta Palma yang menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman.

“Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam tindak pidana korupsi, ditetapkan dua orang tersangka, yaitu RTR selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dalam tindak pidana pencucian uang, ditetapkan satu orang tersangka, yaitu SD selaku pemilik PT Duta Palma Group,” kata Kapuspen Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Senin (1/8/22).

TERKAIT:  Setelah Naik Tipis, Harga TBS Sawit Riau Periode Ini Turun Lagi

Selain kasus di PT Duta Palma yang ditangangi Kejaksaaan Agung, Surya Darmadi juga beperkara di KPK atas kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam perkara ini, anak buah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (btr)

Settia