Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Di Tahan Kejagung, Surya Darmadi Hanya Bersendal Jepit

Surya Darmadi saat ditahan di Rutan Kejagung/foto: detik

JAKARTA, MetroMadani – Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group di Indragiri Hulu, Riau resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Surya Darmadi disangkakan merugikan keuangan negara Rp78 triliun. Saat di tahan, ia mengenakan rompi Kejagung No. 56 dan hanya menggunakan sandal jepit.

Surya Darmadi ditangkap saat tiba di Tanah Air dari Taiwan pada Senin (15/8/2022). Ia dijemput oleh tim Kejagung di Bandara Soekarno Hatta dan dibawa ke kantor Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi adalah tersangka korupsi Rp78 T PT Duta Palma yang menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman.

Selain kasus di PT Duta Palma yang ditangangi Kejaksaaan Agung, Surya Darmadi juga beperkara di KPK atas kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014. Dalam perkara ini, anak buah Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014.

TERKAIT:  Oleh-oleh dari Riau, BPN Blokir Aset Surya Darmadi Koruptor Rp78 triliun Itu

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. (btr)

Settia