Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Tersangka Korupsi Rp78 T PT Duta Palma Hendak Kembali ke Indonesia

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/foto: dok. Kejagung

JAKARTA, MetroMadani – Surya Darmadi, tersangka korupsi Rp78 T PT Duta Palma yang menyeret mantan bupati Inderagiri Hulu R Thamsir Rachman, menyatakan akan kembali ke Indonesia pada 15 Agustus mendatang. Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, meminta agar pencekalan kliennya segera dicabut agar memudahkan Surya Darmadi dalam mengikuti proses hukum.

“Bahwa oleh karenanya, dengan segala kerendahan hati, kami sebagai pihak yang sudah berupaya meyakinkan Surya Darmadi agar kooperatif mengikuti Indonesia, memohon agar status cekal terhadap saudara Surya Darmadi kiranya dicabut agar beliau tidak terhalang untuk hukum mengikuti proses hukum di KPK dan Kejaksaan,” kata Juniver dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/8/2022).

Juniver mengatakan dirinya telah memberikan nasihat kepada Surya Darmadi untuk kooperatif. Salah satunya yakni menyiapkan data ataupun dokumen untuk membela diri.

“Bahwa untuk menghadapi permasalahan hukum tersebut, kami telah memberikan advis atau nasihat dan pendapat hukum kepada saudara Surya Darmadi untuk mempersiapkan data-data/dokumen yang berisikan fakta hukum agar bisa membela diri,” ujarnya.

Juniver juga mengingatkan pentingnya kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk memperlurus opini yang timbul di publik.

TERKAIT:  Mantan Rektor UIN Riau Ditahan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet

“Bahwa kami juga menekankan, bahwa hal yang sangat penting dan utama dari klarifikasi dalam perkara ini adalah kehadiran Surya Darmadi secara fisik untuk mengikuti proses hukum guna meluruskan opini yang tidak proporsional dan tidak berbasis fakta yang selama ini berkembang di publik,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi adalah buronan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia diduga merugikan negara sebesar Rp 78 triliun, yang menjadi kerugian terbesar dalam sejarah Indonesia. Kasus ini juga melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) R Thamsir Rachman, yang saat ini masih menjalani proses vonis dalam perkara korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu tahun 2005-2008.

Settia