Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Mulai Hari Ini Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu

Mulai Hari Ini Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu/foto: dok. Polres Inhu

INHU, MetroMadani – Bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) yang mau bepergian menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat diwajibkan melengkapi surat-suratnya kendaraannya. Hal itu dikarenakan Polres Inhu akan mengelar oprasi razia zebra lancang kuning 2022.

Oprasi Zebra Lancang Kuning yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Inhu incar 7 pelanggar prioritas, salah satunya anak dibawah umur dilarang mengendarai kendaraan.

“Mulai hari ini 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022, masyarakat Inhu harus patuhi aturan berlalu lintas, polres Inhu incar 7 prioritas pelanggar yang akan kita beri sanksi hingga denda di oprasi zebra Lancang Kuning ini,”Jelas kasat Lantas Polres Inhu, AKP Rocky Junasmi SIK.MH, Senin (3/10/2022).

TERKAIT:  Irjen Iqbal Hadiri Sertijab dan Tradisi Pengantar Tugas Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono

Adapun 7 pelanggaran yang menjadi sasaran Prioritas pada Operasi Zebra diantaranya, yang pertama menggunakan ponsel saat berkendara. Sesuai pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Pelanggan ke dua, bagi anak anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor, Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Ke tiga dilarang berboncengan lebih dari 1 orang, Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Keempat, diwajibkaan menggunakan helm SNI dan menggunakan Safety Belt,Pasal 291 dan pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.

Sasaran kelima, dalam pengaruh atau mengonsumsi Alkohol, Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.

Kemudian yang ke enam dilarang melawan arus, Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

TERKAIT:  Pasca Kenaikan Harga BBM, Polres Inhu dan Polsek Pantau Aktivitas SPBU

Melebihi batas kecepatan kendaraan jadi sasaran ke tujuh, yakni sesuai Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.

“Poin terpenting adalah bagi orang tua agar mengawasi anaknya yang belum memiliki SIM atau anak dibawah umur, jangan berikan anaknya menggunakan kendaraan sebelum memiliki SIM,” tambah Kasat Lantas.

Lanjut Kasat, terutama pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan untuk mematuhi seluruh aturan dalam berlalu lintas.

” Tetap menjaga keselamatan dijalan raya dengan tidak melakukan pelanggaran dalam berlalu lintas,”tutup Kasat Lantas Inhu.(har)

Settia