Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Kerjasama Pajak Pusat dan Daerah, Diharapkan Jadi Pemicu Peningkatan Pembangunan

Bupati Meranti H Muhammad Adil SH MM menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama dalam bidang pajak bersama 86 daerah lainnya di Indonesia.

SELATPANJANG, MetroMadani – Pemerintah Pusat bersama 86 daerah di Indonesia sepakat bekerja sama dalam bidang pajak. Kolaborasi yang dituangkan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama secara serentak tersebut diharapkan dapat menjadi pemicu peningkatan pendapatan dari sektor pajak. Sehingga dapat memicu peningkatan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah nantinya.

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan secara virtual bersama 86 daerah, termasuk Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Di Meranti, penandatanganan dilakukan di ruang rapat Melati Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Jalan Dorak, Selatpanjang.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Bupati Meranti, H Muhammad Adil SH MM. Turut mendampingi, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Atan Ibrahim, Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Fitria Ningsih SE, Kabag Humas, Afrinal Yusran, Kabid Kerjasama Kominfo, Dodi dan sejumlah pejabat lainnya.

Sementara dari Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau hadir, Kepala Bidang Penyluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Asprilantomiardiwidodo, Ak, MTax, didampingi sejumlah jajaran dan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selatpanjang, Henry Rotuahman Manik.

Usai penandatanganan, Bupati Meranti merasa gembira dan menyambut baik atas kerjasama yang dilakukan itu. Karena, dengan kerjasama tersebut dapat memicu peningkatan Pendapatan Asli daerah (PAD).

TERKAIT:  Daerah di Perbolehkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBN 2

“Dengan kerjasama ini nantinya bisa meningkatkan PAD kita. Dan ini perubahan yang sangat luar biasa,” ujarnya.

H Adil juga menyebutkan beberapa item pajak yang mandek dan sulit dipungut, dapat dikolaborasikan dengan DJP. Dengan begitu, ketaatan dan kesadaran wajib pajak bisa semakin meningkat karena peran pusat.

“Kalau selama ini, wajib pajak sering lalai bayar pajak ke daerah, maka dengan kerjasama ini, tentunya dapat meningkatkan ketaatan dan kesadaran mereka untuk berkontribusi membayar pajak ke daerah,” ungkapnya.

H Adil juga berharap beberapa kewenangan pajak yang saat ini berada di pusat bisa diserahkan juga ke daerah. Tentunya juga menajdi pendorong peningkatan kualitas dan kuantitas pembangunan daerah.

“Kita juga berharap kewenangan pajak yang ada di pusat dapat diserahkan lebih banyak lagi ke daerah. Kerjasama ini cukup signifikan untuk mendorong pembangunan di daerah nantinya,” harapnya.

Kepala Bidang Penyluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, Ak, MTax menambahkan bahwa pola kolaborasi akan dimulai dengan mencocokkan data kependudukan. Selain itu, secara bersama dengan daerah memaksimalkan sosialisasi dan penyuluhan kepada wajib pajak.

TERKAIT:  Daerah di Perbolehkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBN 2

“Wajib pajak banyak belum paham soal kewenangan pajak. Kita akan mulai dengan mendata ulang melalui KTP, kemudian menyadarkan dan memberi tau. Sehingga seluruh masyarakat bisa paham dan peduli terhadap kewajibannya membayar pajak. Setelah itu, seluruh warga bisa menjadi bangga telah membayar pajak. Hal itu menjadi tahapan yang akan kita capai,” katanya.

Lebih jauh, Aspri juga nantinya akan memberikan pemahaman kepada seluruh warga bahwa pajak yang dikumpulkan tersebut menjadi kontribusi nyata dari seluruh masyarakat dalam mendukung pembangunan nasional sampai ke daerah.

“Fokusnya bagaimana Pemkab Meranti optimal dalam pemungutan pejak daerahnya dan juga maksimal dalam membayar pajak penghasilan seluruh masyarakatnya ke pusat. Apalagi, pajak penghasilan ini juga akan dibagi hasilkan juga ke daerah. Jika semua masyarakat memiliki kesadaran yang baik, pastinya semakin meningkatkan pembangunan secara nasional,” terangnya.

Sebelumnya, dalam tayangan virtual, Direktur Jendral Pajak, Suryo Utomo merincikan bahwa ada sebanyak 86 daerah yang berkolaborasi dengan DJP. Mulai dari pemerintah provinsi, maupun pemerintah daerah.

TERKAIT:  Daerah di Perbolehkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBN 2

“Bagaimana nanti pada objek yang sama, seperti pajak hotel dan restoran bisa dibayar ke pemda setempat, namun PPH nya bisa dibayar ke DJP. Kita akan secara kolaborasi akan bergerak bersama untuk meningkatkan pembangunan. Jika kita sama-sama dalam satu barisan, tentunya akan semakin baik,” kata Suryo.

Dirjend Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti menambahkan kerjasama ini nantinya akan banyak menerima manfaat bagi seluruh pihak. Jika sinergi kuat bisa berjalan, tentunya akan bisa mendapatkan hasil yang maksimal.

“Kita gali lebih dalam dan menghasilkan lebih optimal sesuai harapan. Ini menjadi awal bagaimana kita bisa mensinergikan antara pusat dan daerah,” sebutnya.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut ditampilkan secara bersama dalam tayangan virtual antara pusat dengan 86 pemerintah daerah di Indonesia. (bus)

Settia