MERANTI, MetroMadani – Verifikasi terhadap seluruh Partai Politik (Parpol) masih terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti. Hingga kini, seluruh Parpol yang mendaftarkan diri masih ada keanggotaannya yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal ini ditegaskan oleh Ketua KPU, Abu Hamid SPdI didampingi Anggota KPU Divisi Parmas, Hanafi S Sos, dan Sekretaris KPU, Afriadi Mahyu SPi, Senin (5/9/2022). Proses verifikasi akan berakhir malam ini pada pukul 23.59 Wib.
“Dari verifikasi kita, masih ada keanggotaan ganda di dua parpol (satu nama di dua parpol). Secara keseluruhan parpol yang terdaftar di KPU Meranti soal keanggotaan masih ada yang BMS,” ujar Hamid.
Keanggotaan di Parpol, lanjut Hamid, tingkat daerah minimal harus sebanyak 211 orang. Jika tidak terpenuhi, maka tidak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ditambahkannya, bahwa setelah verifikasi akan ada masa perbaikan. Dalam masa perbaikan tersebut diharapkan seluruh Parpol bisa melengkapi dan memenuhi seluruh syarat dari hasil verifikasi yang dilakukan KPU.
“Masa perbaikan pada 15-28 September 2022. Jadi seluruh Parpol bisa melakukan perbaikan dan melengkapi seluruh berkas dan dokumen syarat pada waktu tersebut,” terang Abu Hamid.
Terkait tidak bisanya menghadirkan anggota Parpol yang data ganda atau terdaftar di sejumlah Parpol, Abu Hamid mengatakan bisa dilakukan melalui panggilan video call (vc). “Jika masih belum bisa melengkapi syarat dengan tidak bisa hadirnya anggota yang keanggotaannya ganda karena berbagai kesibukan, masih bisa dilakukan verifikasi melalui panggilan vc. Jadi tidak ada alasan lagi,” katanya.
Untuk diketahui, saat ini jumlah Parpol yang diferivikasi oleh KPU Kepulauan Meranti yakni sebanyak 10 Parpol. Hingga kini, belum ada satupun Parpol yang benar-benar lengkap secara menyeluruh. (Dam)













