MERANTI, MetroMadani – Sebagai salah satu unit vertikal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea & Cukai Tipe Madya Pabean C Bengkalis selalu berkomitmen dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance serta khususnya Community Protector.
Hal ini dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada masyarakat khususnya dibidang kepabeanan dan cukai berupa pencegahan peredaran barang-barang ilegal.
Sebagai tindak lanjut penanganan barang-barang ilegal eks penindakan kepabeanan dan cukai tersebut, instansi kepabeanan yang mengemban fungsi sebagai community protector ini menggelar pemusnahan berdasarkan kepastian hukum yang transparan.
Berlangsung di halaman Kantor Bantu Bea Cukai Selatpanjang, Jl Tj Harapan dan TPA Gogok Jl Gogok Darussalam, Kamis (1/9/22). Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp3 Miliar lebih tersebut dilakukan dengan cara dibakar atau dirusak sehingga hilang fungsinya kemudian ditimbun.
Dalam siaran persnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Agus Yulianto menyebutkan, pemusnahan terhadap BMN merupakan hasil penindakan sepanjang tahun 2018 hingga 2021.
Dijelaskannya, barang-barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai BMN dapat dimusnahkan dan dilelang.
Adapun rincian BMN yang dimusnahkan yakni, Rokok 1.307.028 batang nilai Rp1.1 miliar, MMEA 1259,25 liter nilai Rp184 juta, pakaian bekas 272 bal/157 buah nilai Rp463 juta, Tas 4 Koli/30 buah nilai Rp25 juta, Sepatu 26 karung/544 pasang nilai Rp27 juta, obat-batan/obat tradisonal 6.676 packages nilai Rp94 juta, handphone/tablet 519 unit nilai Rp1 miliar, laptop 71 unit nilai Rp300 juta, elektronik/aksesoris 128 unit nilai Rp3 juta, makanan/minuman 1.202 packages nilai Rp114 juta, barang hasil pertanian 317 karung nilai Rp5 juta, kosmetika 335 packages nilai Rp52 juta, sepeda dan aksesoris 259 unit nilai Rp6 juta.
Selain musnahkan, ada juga barang yang dilelang antara lain makanan/minuman 143 packages nilai Rp778 ribu.
Pemusnahan dilakukan dengan cara memecah laptop, handphone dengan menggunakan palu dan menuangkan isinya ke dalam tempat yang telah disediakan. Kemudian membakar beberapa jenis rokok serta menimbun seluruh botol MMEA menggunakan alat berat.
Pantauan Pekanbaru Pos dilapangan, selain Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, kegiatan tersebut juga diikuti oleh Plt Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Achmad Seifudin didampingi Wabup Meranti AKBP (Purn) H Asmar, Kasi Pengelolaan BB dan Rampasan Kejari Meranti Benny Yarbert SH, Kanit Tipidter Polres Meranti Ipda Ali Afrianto SH, Danramil 02/TT Kapten Inf Tarman Sugiarto, Plt Kadis Perkim Sihazah ST, Kepala Seksi Pengelola Kekayaan Negara KPKNL Dumai Wenny Novriani (virtual zoom), Koordinator Kelompok Substansi Pemeriksaan BBPOM Pekanbaru Elvira Yolanda, Penanggungjawab Wilker Karantina Selatpanjang drh Abdul Azis Nasution dan Danpat Pulau Jemur Posal Selatpanjang Serda Aldef.
“Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara instansi di Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Agus Yulianto.
Ia memaparkan, DJBC berkomitmen untuk melindungi masyarakat Indonesia dan Riau pada khususnya dari peredaran barang-barang ilegal yang dapat membahayakan dan mewujudkannya melalui pelaksanaan penindakan kepabeanan dan cukai di berbagai daerah.
“Melalui kegiatan ini diharapkan memberi efek jera pada pelaku, serta dapat meningkatkan sinergi antarinstansi pemerintah dalam melindungi masyarakat Bengkalis dan Meranti dari barang-barang ilegal,” ucapnya.
Pada kesempatan itu ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat Meranti dan Bengkalis serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal agar tercipta iklim usaha yang baik.
“Kita juga butuh dukungan dari instansi pemerintah lainnya serta masyarakat, sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik,” tutupnya. (dam)







