Oleh:
Yolis Suhadi, S.H.,M.H
(Pengacara Prabowo-Gibran pada Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi tahun 2024)
Assalamualaikum Wr Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua, semoga hati kita selalu dituntun Tuhan untuk membingkai keberagaman menjadi ikatan yang tak terpisahkan sebagai sebuah bangsa dan perbedaan yang ada, tetap menjadi kekuatan kita dalam Berbhineka. Merdeka..
Pada Jum’at kemarin (30/10/2026 Mahkamah Agung melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 memutuskan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA Gibran TIDAK SAH. Pertanyaan kemudian muncul untuk menjawab kerusuhan di media sosial hari-hari belakangan ini “Apakah Gibran Otomatis Batal dan tidak sah sebagai Wakil Presiden?”
Menurut saya Putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA/Pendidikan Gibran Rakabuming Raka batal dan tidak sah tidak secara otomatis mencopot atau memakzulkan Gibran sebagai Wakil Presiden,
Artinya walau ada Putusan MA tersebut Gibran tetap wakil Presiden sampai dengan detik ini. Putusan MA tersebut tidak serta merta membuat Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden namun Putusan tersebut dapat dijadikan pintu masuk atau landasan politik-hukum untuk memulai proses pemakzulan (impeachment) Gibran sebagai Wakil Presiden.
Penjelasan sederhananya sebagai berikut:
- Putusan MA dalam perkara Tata Usaha Negara adalah persoalan keabsahan tindakan administrasi pejabat publik. Dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerbitkan surat keterangan (Suket) yang dibatalkan MA tersebut dan Putusan ini hanya membatalkan status keabsahan dokumen administratif, bukan putusan yang mendiskualifikasi atau memberhentikan jabatan politik Gibran sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik pada 20 Oktober2024 lalu oleh MPR.
- Sementara Memecat Gibran sebagaimana keinginan Denny Indrayana, PDIP dan PKS itu masuk ke ranah Rezim Pemakzulan. Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden itu sendiri diatur khusus dan ketat dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa Jabatan wakil presiden yang diperoleh Gibran melalui hasil pemilu masih sah dan tidak gugur begitu saja hanya dengan batalnya suatu dokumen administrasi oleh pengadilan Tata Usaha Negara (Mahkamah Agung). Dengan kata lain jika ingin Gibran berhenti sebagai Wakil Presiden harus melalui mekanisme pemakzulan di DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR.
Apakah Putusan Mahkamah Agung tersebut bisa menjadi Dasar DPR untuk memakzulkan Gibran?
Jawabannya BISA. Karena Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden/Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti:
- Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela.
- Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut saya Putusan MA yang membatalkan Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran tersebut lebih menyentuh unsur poin kedua yakni tidak lagi memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/sederajat saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden. Walaupun masih perlu diperdebatkan lagi, karena mengapa Gibran ada ijazah Sarjana kalau tak ada ijazah SMA.
Namun selain unsur kedua tersebut, kubu Denny Indrayana, Roy Suryo CS, PDIP dan PKS bisa juga menggunakan poin pertama, yakni dengan dalil Gibran telah melakukan perbuatan tercela/palsu, walaupun lagi-lagi ini masih perlu diperdebatkan oleh para pendukung Gibran dan pendukung Pemakzulan itu sendiri, sebab masih harus dibuktikan adanya unsur kesengajaan penyesatan administrasi yang dilakukan oleh Gibran karena yang mengeluarkan ini kan Kementrian atas dasar berkas yang diajukan Gibran, dan astaganya Suket ini juga telah digunakan dalam Pilwako Surakarta yang saat itu Gibran diusulkan oleh PDIP yang hari ini mempersoalkan ijazah, yaaa…setidaknya hari ini yang ramai kita lihat PDIP mempersoalkan itu melalui Hasto.
Karena kebetulan Skripsi dan Tesis saya membahas soal “Makzul Memakzulkan” ini yakni “KEWAJIBAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN ATAS USUL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT MENGENAI DUGAAN PELANGGARAN HUKUM OLEH PRESIDEN DAN/ATAUWAKIL PRESIDEN” berangkat dari itulah saya tertarik mengulas persoalan ini.
Maka sebagai saran barangkali kepada barisan yang ingin menari di panggung SUKET, jika ingin memakzulkan Gibran berikut adalah Prosedur konstitusional agar putusan MA terkait Suket ini dapat berujung pada pemakzulan:
- DPR Menggunakan Hak Interpelasi/Hak Angket. Hal ini dilakukan pada saat penyelidikan. Artinya DPR dapat menggunakan Hak Angket terlebih dahulu untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran sebagai Wakil Presiden, sebagaimana penjelasan saya di atas dalam hal ini yang dilakukan Gibran adalah patut diduga melakukan Perbuatan Tercela dan tidak terpenuhinya syarat sebagai Wakil Presiden
- Hak Menyatakan Pendapat (Tahap Pemakzulan di DPR): Nah dari menggunakan Haknya yang pertama tadi, DPR melanjutkan dengan Haknya yang lain, yakin Hak menyatakan Pendapat jika dari hasil penyelidikan DPR tersebut menemukan bukti bahwa Gibran memang seperti yang disangkakan, DPR dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menyimpulkan bahwa Wapres telah melakukan pelanggaran hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil Presiden, kemudian daripada itu DPR harus menindaklanjuti temuan hukum tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Untuk diketahui Syarat dimulainya usulan pemakzulan adalah disetujui minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna (yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari total anggota DPR).
- Tahap selanjutnya adalah Pengujian Konstitusionalitas di Mahkamah Konstitusi (MK): DPR menyerahkan dugaan pelanggaran tersebut ke MK. MK yang akan memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden dengan alasan Gibran pendidikannya tidak setara SMA
Apakah Putusan Mahkamah Konstitusi adalah akhir sebagaimana negara ini mengatakan bahwa hukum adalah Panglima dan Putusan MK bersifat Final? Sayangnya Tidak, sebab Keputusan akhir itu berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dalam hal ini misalnya MK memutuskan Wapres terbukti bersalah/tidak memenuhi syarat, berangkat dari Putusan MK tersebutlah DPR menyelenggaraan Sidang Paripurna MPR. Keputusan dan pemakzulan di MPR wajib disetujui oleh minimal 2/3 dari anggota yang hadir (dengan kuorum sidang 3/4 dari total anggota MPR).
Apakah MPR Wajib mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi?
Berdasarkan ketentuan Pasal 7B Ayat (6) perubahan ketiga UndangUndang dasar 1945, yang mengatur bahwa, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya wajib menyelenggarakan rapat paripuma untuk memutuskan usulan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usulan tersebut dari Dewan Perwakilan Rakyat setelah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Dari rumusan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa, Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya wajib menyelenggarakan sidang paripurna untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, paling lama tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usulan tersebut, dan undang-undang tidak mengatur kewajiban Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk menguatkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Karena hasil keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat tergantung pada proses politik di dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat itu sendiri.
Untuk kita renungkan dan perlu kita ingat MPR itu adalah lembaga Politik, kalaulah DPR kuorum pada tahap angket dan menyatakan pendapat, namun misalnya DPD orangnya Gibran semua, lalu ada manuver politik di MPR bisa jadi Usul DPR yang dikuatkan MK itu menjadi lain dari yang diharapkan Denny Indrayana, PDIP dan PKS
Ketidak finalan Putusan MK tersebut bukan tidak mungkin menimbulkan kekacauan, karena misalnya MK yang mengabulkan Usul DPR tadi, maka Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut akan dijadikan sebagai dasar hukum MPR untuk menyelenggarakan rapat paripuma Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden, artinya tanpa adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses tersebut, Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak memiliki landasan yuridis untuk menyelenggarakan rapat paripurna serta Presiden dan wakil Presiden tidak dapat diberhentikan karena tidak mempunyai dasar hukum. Namun di satu sisi keputusan Mahkamah Konstitusi bisa saja tidak sejalan dengan suara atau keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Saran, Kesimpulan dan Penutup.
Menurut saya perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya yang mengatur tentang tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi dalam memberikan putusan atas usulan DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Karena dalam hal mengenai apakah Majelis Permusyawaratan Rakyat berkewajiban menguatkan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, menurut hemat saya meskipun undang-undang secara jelas tidak mengatur hal tersebut tetapi seharusnya keputusan yang diambil oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengedepankan supremasi hukum atau proses hukum karena, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal I ayat (3) ditentukan bahwa, Negara Indonesia adalah negara Hukum.
Selain itu perlu juga dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 untuk mengatur secara jelas bahwa keputusan Mahkamah konstitusi terhadap usulan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden putusannya bersifat final, hal ini penting sebagai perwujudan dari cita-cita sistem pemerintahan negara berdasarkan hukum, hukum haruslah ditempatkan pada tingkat yang paling tinggi.
Sebagai rakyat mari kita bergandeng tangan, semoga perang di tingkat elit Politik saat ini tidak menjadi pemicu perpecahan kita sebagai sebuah bangsa, sayang jika anak cucu kita kelak melihat Indonesia sama seperti kita melihat Sriwijaya dan Majapahit hari ini.
Kesimpulan.
Apakah persoalan Suket Gibran akan berakhir pada pemakzulan, sebagaimana penjelasan saya di atas. Jawabannya BISA namun karena selain persoalan hukum ini juga persolan persoalan politik. Pemimpin Koalisi itu adalah Prabowo yang notabene Ketua Umum Gerindra, Koalisi di DPR dikuasai pendukung Pemerintah. Kalau Gibran di makzulkan sudah barang tentu itu adalah restu Prabowo sebagai pemimpin koalisi dan persoalan yang tak kalah ramai apakah Prabowo terdampak atas hal Suket mengingat Prabowo juga bukan lulusan SMA dalam negeri? Barangkali kita mesti menunggu adakah pihak yang mempersoalkannya. Karena yang saya tahu kata si Udin mereka tidak mempersoalkan Prabowo.
Sebagai penutup teringat saya kata-kata Dosen Pembimbing waktu menyusun Tesis saya ketika itu (Dr. Arrie Budhiartie, S.H.,M.Hum) beliau berpesan tentang berhukum di negara yang katanya menjunjung tinggi hukum “bahwa semua pihak harus mempunyai visi misi yang sama tentang supremasi hukum, tanpa itu semua, sebagus apapun teks-teks kaedah hukum dibuat maka ia tak lebih dari serangkaian huruf di atas kertas tanpa makna“
Wasalam







