Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Resmi, Penamaan SNMPTN dan SBMPTN Diubah pada 2023

Mahasiswa Universitas Riau saat menghadiri diskusi benchmarking persiapan Pembentukan Asosiasi Anggota Parlemen Berbahasa Melayu-Indonesia bersama Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Selasa (6/9/2022)/foto: MetroMadani.com

JAKARTA, MetroMadani – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi mengganti nama seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pada 2023 mendatang. SNMPTN dan SBMPTN yang digunakan saat ini akan diubah menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Secara Mandiri yang dilaksanakan oleh PTN bersangkutan.

Penggantian nama ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana yang diteken Mendikbud Ristek Nadiem Makarim pada 1 September 2022.

Pada Pasal 4 tertulis, penerimaan mahasiswa baru dilakukan melalui tiga skema, yakni Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan Seleksi Secara Mandiri oleh PTN.

TERKAIT:  Masyarakat Desa Gading Sari Sambut Kedatangan Mahasiswa KKN UIN Suska Riau

Berdasarkan Permendikbud tersebut, SNBP dinilai melalui dua komponen. Pertama, penilaian yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran paling sedikit 50 persen dari dari bobot penilaian.

Kedua, penilaian yang dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan atau prestasi paling banyak 50 persen dari bobot penilaian.

Selanjutnya mekanisme SNBT dilakukan dengan menggunakan tes terstandar berbasis komputer atau tes yang mengukur potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris.

SNBT dapat diselenggarakan beberapa kali dalam tahun berjalan dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak dua kali seleksi nasional berdasarkan tes. Selain itu, dalam SNBT peserta dapat menambahkan persyaratan portofolio untuk program studi seni dan olahraga.

TERKAIT:  Siswa Keyworld Edukasi Siap Hadapi Ujian Sesungguhnya

Terakhir, seleksi mandiri PTN dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka institusi wajib mengumumkan tata cara seleksi kepada masyarakat yang paling sedikit memuat sejumlah aturan.

Aturan yang dimaksud adalah mengumumkan jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing masing program studi atau fakultas; metode penilaian calon Mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi,

Kemudian memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.

Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri oleh PTN, maka pihak PTN harus mengumumkan kepada masyarakat terkait sejumlah hal. Di antaranya jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.

TERKAIT:  Mahasiswa KKN UIN Suska Riau datangkan Sarwan Kelana sebagai Pemateri Sosialisasi Jurnalistik di SMAS Purna Manunggal

Dengan hadirnya Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022, maka penamaan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN) tidak digunakan lagi. (ric)

Settia