Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Daerah di Perbolehkan Hapus Pajak Progresif Kendaraan dan BBN 2

Direktur Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr Drs Agus Fatoni M.Si

JAKARTA, MetroMadani – Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengizinkan daerah menghapus pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBN 2). Pelonggaran pajak ini dimaksudkan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr Drs Agus Fatoni M.Si. Ia menambahkan izin diberikan karena sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, kewenangan penghapusan memang berada di daerah.

“Sebagaimana amanah UU Nomor 1 Tahun 2022, penghapusan BBN 2 sudah diatur pada Pasal 12 ayat 1, objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya untuk penyerahan pertama atas kendaraan bermotor,” ujar Fatoni Sabtu (13/8).

TERKAIT:  Kerjasama Pajak Pusat dan Daerah, Diharapkan Jadi Pemicu Peningkatan Pembangunan

Fatoni melanjutkan, sebelum memberikan izin penghapusan, Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Korps LaluLintas (Korlantas) Polri dan PT Jasa Raharja telah mengkaji penghapusan Pajak Progresif dan BBN 2. Apalagi, di dalam UU HKPD, penyerahan kedua kendaraan juga juga sudah tidak dikenal. Sehingga BBN 2 sudah dibebaskan atau tidak dikenakan tarif.

“Karena tarifnya hanya 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Itupun banyak masyarakat yang tidak segera melakukan balik nama terhadap kendaraan bekas yang dibelinya. Karena itu, pemda juga tidak mendapatkan pendapatan dari BBN 2 dan data kepemilikan kendaraan bermotor juga tidak akurat, karena sudah berpindah tangan tapi tidak terdata,” jelasnya.

TERKAIT:  Kerjasama Pajak Pusat dan Daerah, Diharapkan Jadi Pemicu Peningkatan Pembangunan

Selain itu, hasil kajian justru menunjukkan penghapusan BBN 2 bisa memberikan kemudahan kepada masyarakat mengurus administrasi balik nama kendaraan yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain. Penghapusan penting dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBN 2 guna mendapatkan data potensi kendaraan bermotor yang akturat.

Fatoni berharap penghapusan pajak progresif akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Karena masyarakat yang mempunyai kendaraan lebih dari satu biasanya cenderung tidak mendaftarkan kepemilikan tersebut atas namanya, tapi menggunakan nama/KTP orang lain (untuk menghindari pajak progresif) sehingga pemda tidak mendapatkan hasil dari pajak progresif tersebut. Selain itu, data regident kendaraan bermotor juga menjadi tidak akurat sehingga berpengaruh terhadap pendataan jumlah potensi data kendaraan bermotor,” tutup Fatoni dikutip CNN Indonesia. (btr)

Settia