Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Warga Tangteng Antusias Ikuti Public Hearing

Anggota DPRD Pekanbaru H Zulkarnain SE MM menggelar public hearing dengan warga RT 03/ RW 05 Kelurahan Tangkerang Tengah (Tangteng), Kecamatan Marpoyan Damai/foto: ist

PEKANBARU, MetroMadani – Dalam rangka memberikan pemahaman dan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat Kota Pekanbaru, anggota DPRD Pekanbaru H Zulkarnain SE MM menggelar public hearing dengan warga RT 03/ RW 05 Kelurahan Tangkerang Tengah (Tangteng), Kecamatan Marpoyan Damai, belum lama ini.

Dikatakan Zulkarnain bahwa public hearing ini merupakan bagian dari sosialisasi Perda yang sudah dibuat, sehingga Pemko tidak terkesan sepihak saja mengetahui adanya Perda tentang berbagai aspek kehiduan sosal masyarakat tanpa diketahui oleh masyarakat sebagai user dan DPRD selaku pembuat produk hukum Perda itu sendiri.

”Masyarakat kita memiliki hak untuk memberi usul, saran dan pendapat kepada kami anggota Dewan ini, selaku pihak yang membuat produk ini. Perda terkait jalan umpamnya, apa masih relevan era sekarang ini atau tidak, contoh umur jalan setelah lima tahun baru bisa diusulkan kembali, apakah itu masih layak diterapkan saat ini dibandingkan dengan padatnya jumlah kendaraan sebagai pengguna jalan. Bisa saja mungkin setelah 2,5 tahun jalan ity bisa diperbaiki,” sebut Ketua DPC PPP Kota Pekanbaru ini.

TERKAIT:  DPRD Meranti Paripurna Agenda Pandangan Fraksi Terhadap Penyampaian 2 Ranperda

Begitu juga soal perda parkir yang sempat heboh akhir-akhir, lanjut Zulkarnain, ini menjadi perhatian masyarakat dan sudah diketahui DPRD. ”Warga belanja hanya empat ribu, sementara petugas parkir minta bayar parkir tiga ribu, tentu masyarakat kita terkejut. Maka ini perlu saran dan masukan masyarakat untuk selanjutnya kita lakukan revisi,” tambahnya.

Zulkarnain juga mencontohkan Perda yang mengatur gepeng (gerakan pengemis) yang menjamur di Pekanbaru ini juga harus diketahui masyarakat jika memberikan sumbangan dijalan itu bisa didenda Rp1 juta atau denda kurungan minimal enam bulan.

”Tipe masyarakat kita ini kan suka kasian lihat orang, maka mau tak mau kita ikut pula menyumbang. Padahal itu menyalahi aturan dan ada dendanya. Ini masyarakat kita wajib tahu tentang Perda penertiban Gepeng ini,” sampainya lagi.

TERKAIT:  Didukung kembali Maju 2029, Sumardany Pilih Fokus Kerja

Sebagaimana diketahui, sebut Zul, sepanjang tahun 2022 ini saja terdapat 10 Perda baru yang disahkan DPRD Kota Pekanbaru. Kondisi ini menurun dibanding tahun 2021 dan terdapat balasan perda yang dilakukan revisi. Sementara Perda terkait insiatif DPRD hanya satu, yakni tentang penyelenggaraan pendidikan MDTA di Pekanbaru.

Public hearing ini diikuti pemuka masyarakat setempat di kediaman ketua RT, tampak juga Ketua ICMI Muda Kota Pekanbaru, Bung Sarwan sekaligus didaulat membacakan doa serta disambut antusias dengan banyaknya pertanyaan, masukan, saran dan keluhan yang disampaikan masyarakat kepada anggota Dewan Dapil Bukit Raya dan Marpoyan Damai itu.(btr)

Settia