PEKANBARU, MetroMadani – Komisaris sekaligus pemegang saham PT Adimulia Agrolestari
(AA), Frank Wijaya, dituntut hukuman 3 tahun 3 bulan (39 bulan) penjara.
Frank Wijaya terbukti bersalah memberi suap terkait pengurusan izin Hak
Guna Usaha (HGU) kepada Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra,
dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Muhammad
Syahrir.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Rio Fandi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (8/3/2023). Kedua terdakwa
mengikuti persidangan dari tahanan melalui video conference.
”Menyatakan terdakwa Frank Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuh hukuman pidana terhadap
terdakwa selama 3 tahun dan 3 bulam penjara,” ujar JPU di hadapan majelis
hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujoyotama.
Selain penjara, Frank Wijaya juga dituntut membayar denda sebesar Rp250
juta subsidair 6 bulan kurungan. ”Dikurangi masa tahanan sementara yang
telah dijalankan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” pinta JPU.
Tidak hanya Frank Wijaya, JPU juga menuntut General Manager PT Adimulia
Agrolestari, Sudarso, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan (22
bulan). Sudarso yang bertugas memberikan suap didenda sebesar Rp100 juta
subsider 3 bulan kurungan badan.
Sidang ini merupakan yang kedua bagi Sudarso. Sebelumnya, dia jiga diadili
bersama Andi Putra dan dinyatakan bersalah oleh hakim.
JPU dalam amar tuntutannya menyebut, perbuatan kedua terdakwa memberi suap
kepada Muhammad Syahrir dan Andi Putra, mengingat jabatan keduanya. ”Agar
Muhammad Syahrir mempermudah pengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari, dan
agar Andi Putra mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan penempatan 20
persen kebun kemitraan/plasma PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten
Kampar,” jelas JPU.
Para terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a UU
RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo.
Pasal 65 ayat (1) KUHP. Kuansing, Komisaris PT AA.
Atas tuntutan itu, Frank Wijaya dan Sudarso melalui penasehat hukumnya
mengajukan pembelaan atau pledoi. Majelis hakim mengagendakan pembacaan
pledoi pada, Selasa, 14 Maret 20243.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menjelaskan uang suap diserahkan pada 2
dan 27 September 2021 sampai 18 Oktober 2021 atau setidak-tidaknya pada
suatu waktu lain antara bulan September 2021 sampai dengan bulan Oktober
2021 lalu.
Uang itu diserahkan para Muhammad Syahrir di rumah dinas Kepala Kanwil BPN
Riau di Jalan Kartini, Jalan Kartama Gang Nurmalis Nomor 2 RT. 002 RW. 021
Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai dan Jalan Sisingamangaraja
Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kepada Muhammad Syahrir, diberikan uang sebesar SGD112.000 sebagai bagian
dari yang dijanjikan sebesar Rp3,5 miliar. Sedangkan kepada Andi Putra
diberikan Rp500 juta sebagai bagian dari yang dijanjikan sebesar Rp1,5
miliar.
Suap berawal ketika jangka waktu Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari
akan berakhir pada tahun 2024. Frank Wijaya meminta Sudarso untuk mengurus
perpanjangan Sertifikat HGU dengan alasan Sudarso sudah berpengalaman
mengurus permasalahan yang dialami PT Adimulia Agrolestari.
Atas permintaan tersebut Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan
Sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari Nomor 10009, 10010, dan 10011 yang
terletak di Kabupaten Kuantan Singingi dengan membuat Surat Permohonan
Perpanjangan HGU Nomor: 068/AA-DIR/VIII/2021 tanggal 04 Agustus 2021 dan
Nomor: 069/AA-DIR/VII/2021 tanggal 04 Agustus 2021.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur PT AA, David Vence Turangan, dan
ditujukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi. Karena luas
tanah yang dimohonkan perpanjangan HGU di atas 250 hektare maka kewenangan
ada di Kementerian ATR/BPN RI (Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah).
Selanjutnya, surat itu diteruskan oleh Kuantan Singingi ke Kanwil BPN
Provinsi Riau. Untuk mempermudah pengururusan, Sudarso menghubungi Kepala
Kantor BPN Kuantan Singingi Risna Virgianti dan menyampaikan akan mengurus
perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari serta minta dipertemukan dengan
Muhammad Syahrir.
Pada awal bulan Agustus 2021 Sudarso menyampaikan kepada Risna untuk
menemaninya menghadap Muhammad Syahrir guna membicarakan mengenai
perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Kemudian Risna menghubungi
Muhammad Syahrir dan menyampaikan kalau Sudarso ingin bertemu.
M Syahrir menyetujuinya dan meminta agar pertemuan dilakukan di rumah
dinasnya. Hal itu disampaikan M Teguh Saputra selaku ajudan Muhammad
Syahrir ke Risna dan selanjutnya Risna menyampaikan pesan itu ke Sudarso.
Pada tanggal 4 Agustus 2021, di Kepala Kanwil BPN Riau di Jalan Kartini,
Kota Pekanbaru, Sudarso bersama Risma melakukan pertemuan dengan M
Syahrir. Dalam pertemuan tersebut Sudarso menyampaikan bahwa HGU PT
Adimulia Agrolestari akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.
Selanjutnya Sudarso menyampaikan keinginannya agar dibantu dalam
pengurusan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari. Atas penyampaian
tersebut Muhammad Syajrir meminta Sudarso agar memberikan uang Rp3,5
miliar dalam bentuk dolar Singapura (SGD).
Muhammad Syahrir juga meminta agar diberikan terlebih dahulu uang sebesar
40 persen sampai 60 persen dari jumlah Rp3,5 miliar. Atas permintaan
tersebut, Sudarso menyampaikan akan melaporkannya kepada Frank Wijaya.
Kemudian, Sudarso melaporkan permintaan uang tersebut kepada Frank Wijaya,
dan terdakwa menyetujuinya. Kemudian Frank Wikaya memerintahkan Rudy
Ngadiman alias Koko selaku Staf Ahli Direksi bagian Teknis dan Processing
PT Adimulia Agrolestari untuk mengambil uang sejumlah SGD150.000 dari
brankas di Kantor PT Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi untuk diberikan
kepada Sudarso.
Pada l2 Agustus 2021, Sudaraso menghubungi M Teguh Saputra dan
menyampaikan ingin bertemu dengan Muhamnad Syahrir di rumah dinasnya.
Pesan itu kemudian disampaikan M Teguh Saputra kepada Mihammad Syahrir dan
disetujui.
Kemudian Sudarso melakukan pertemuan dengan Muhammad Syahrir di rumah
dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Sudarso menyampaikan kesanggupan atas
permintaan uang dari Muhammad Syahrir sebagaimana pertemuan sebelumnya
pada tanggal 4 Agustus 2021.
Menindaklanjuti perintah dari Frank Wijaya, selanjutnya Rudy Ngadiman
alias Koko membawa uang sebesar SGD150.000 dari brankas di Kantor PT
Adimulia Agrolestari Kuantan Singingi ke kantor PT Adimulia Agrolestari
Pekanbaru untuk diserahkan kepada Sudarso.
Setelah Rudy Ngadiman tiba ternyata Sudarso tidak berada di tempat,
sehingga dia menginformasikan kepada Frank Wijaya bahwa Sudarso tidak
berada di kantor PT Adimulia Agrolestarsi Pekanbaru.
Atas informasi tersebut Frank Wijaya memerintahkan Rudy Ngadiman
menitipkan uang SGD150.000 kepada Syahlevi Andra dan menyerahkannya kepada
Sudarso.
Selanjutnya Syahlevi Andra mendatangi rumah Sudarso di Jalan Kartama Gang
Nurmalis Nomor 2 RT 002 RW 021 Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai
Kota Pekanbaru dan menyerahkan uang SGD150.000 tersebut kepada Sudarso.
Dari jumlah uang yang diberikan, Sudarso mengambil SGD112.000 untuk
diserahkan kepada Mihammad Syahrir sedangkan sisanya sebesar SGD38.000
untuk kepentingan lainnya.
Pada 29 Agustus 2021, Sudarso melakukan pertemuan dengan Muhammad Syahrir
di rumah dinasnya. Dalam pertemuan tersebut, Syahrir menyampaikan agar
Sudarso menyerahkan uang pada tanggal 2 September 2021 sekitar pukul 20.00
WIB di rumah dinasnya. Sudarso tidak diperbolehkan membawa alat
komunikasi.
Pada 2 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, Sudarso datang ke rumah
dinas Muhammad Syahrir, menyerahkan uang sejumlah SGD112.000. Uang itu
diterima langsung oleh Muhammad Syahrir.
Setelah menerima uang tersebut, sebagai tindak lanjut atas permohonan dari
PT Adimulia Agrolestari terkait perpanjangan HGU Nomor 10009, 10010, dan
10011, pada tanggal 03 September 2021 bertempat di Hotel Prime Park
Pekanbaru, M Syahrir mengadakan rapat koordinasi yang dihadiri diantaranya
oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B Provinsi Riau, Pemda Kabupaten Kampar,
Pemda Kabupaten Kuantan Singingi, instansi terkait serta PT Adimulia
Agrolestari selaku pemohon yang diwakili oleh Sudarsi dan Syahlevi Andra.
Dalam rapat tersebut dilakukan pembahasan mengenai kelengkapan dokumen
pengajuan perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari dan ditemukan
permasalahan yaitu kebun kemitraan/plasma yang telah dibangun oleh PT
Adimulia Agrolestari sebesar 20 persen dari luas HGU yang dimohonkan
perpanjangan seluruhnya berada di Kabupaten Kampar.
Padahal telah terjadi perubahan batas wilayah yang menyebabkan sebagian
wilayah HGU PT Adimulia Agrolestari masuk ke Kabupaten Kuantan Singingi
sehingga ada 2 Kepala Desa yaitu Desa Sukamaju dan Beringin Jaya
(Kabupaten Kuantan Singingi) meminta agar PT Adimulia Agrolestari juga
membangun kebun kemitraan/plasma di wilayah desa tersebut oleh karena PT
Adimulia Agrolestari belum membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di
wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.
”Kemudian Muhammad Syahrir yang juga selaku Ketua Panitia Pemeriksaan
Tanah B Provinsi Riau mengarahkan PT Adimulia Agrolestari untuk meminta
surat rekomendasi persetujuan dari Andi Putra selaku Bupati Kuantan
Singingi tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma di Kabupaten
Kampar yang sudah ada sebelumnya, agar PT Adimulia Agrolestari tidak perlu
membangun kebun kemitraan/plasma 20 persen di wilayah Kabupaten Kuantan
Singingi,” jelas JPU.
Pada bulan September 2021, bertempat di rumah Sudarso di Kota Pekanbaru,
terjadi pertemuan antara Andi Putra dengan Sudarso. Ketika itu, Andi Putra
menyampaikan akan menerbitkan surat rekomendasi persetujuan tapi terdakwa
meminta PT AA memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp1,5 miliar.
Atas permintaan tersebut, kemudian Sudarso menyampaikan kepada Terdakwa
Frank Wijaya. Ternyata Frank Wijaya menyetujui untuk memberikan uang
kepada Andi Putra dengan cara bertahap. Pertama, kepada diserahkan uang
Rp500 juta untuk tahap awal, dengan maksud agar surat rekomendasi
persetujuan dari terdakwa dapat segera keluar.(buz)







