PEKANBARU, MetroMadani – Semua atau 11 Pengadilan Negeri (PN) yang ada di Riau ditargetkan sudah mencapai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2026 mendatang.
Setakad ini sebelum tahun 2025 baru tiga PN yang memperoleh prediket WBK, yakni Pengadilan Tinggi (PT) Riau sendiri, PN Pekanbaru dan PN Bangkinang dan tahun 2025 bertambah dua PN, yakni PN Bengkalis dan PN Siak Sri Indrapura.
‘’Selain itu, Pengadilan Tinggi Riau juga menjalankan pengawasan daerah terhadap Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Pengawasan daerah dilaksanakan melalui pembinaan langsung, monitoring berkala, evaluasi kinerja serta pemeriksaan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur, kode etik dan pedoman perilaku aparatur peradilan,’’ ujar Ketua PT Riau Dr Hj Diah Sulastri Dewi SH MH dalam refeksi akhir tahun bersama para jurnalis di ruang Command Center PT Riau, Rabu sore (31/12/2025).
Pendekatan pengawasan ini, lanjutnya, tidak hanya bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pencegahan, pembinaan, dan perbaikan berkelanjutan, sehingga potensi pelanggaran dapat diminimalisir sejak dini.
‘’Dalam rangka memperkuat tata kelola yang bersih dan melayani, Pengadilan Tinggi Riau juga terus melanjutkan pembangunan Zona Integritas, dengan fokus pada mempertahankan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah diraih, serta melangkah secara bertahap menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sebagai target peningkatan kualitas pelayanan publik dan reformasi birokrasi yang berkelanjutan,’’ jelasnya.
Tidak hanya berfokus pada internal, Pengadilan Tinggi Riau juga menjalankan peran pembinaan dengan mendampingi secara aktif Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK. Pendampingan ini dilakukan melalui pembinaan berkelanjutan, monitoring, evaluasi, serta berbagi praktik baik (best practices) dalam penerapan pelayanan publik yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sebelum memulai pemaparan, Ketua PT Riau memperkenalkan jajaran Hakim Tinggi dan Hakim Adhoc dan Pejabat Struktural yang mendampinginya, yakni Dedy Hermawan, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Dahlan, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Riau sekaligus Humas PT Riau, Dr Busrizalti, S.H., M.H., Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Tinggi Riau
Selain itu, turut mendampingi Panitera Pengadilan Tinggi Riau, Supriyadi, S.H, Sekretaris Pengadilan Tinggi Riau, T.Yudianto Syafei Narim, S.IP., S.H., M.M, Pejabat Struktural, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, Kabag Umum dan Keuangan, Panmud Perdata, Panmud Tipikor, Panmud Hukum, Kasubbag Keuangan & Pelaporan, Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga, Kasubbag Rencana Program dan Anggaran.
Dikatakannya bahwa refleksi Akhir Tahun 2025 merupakan momentum strategis bagi Pengadilan Tinggi Riau yang bertujuan untuk mengevaluasi kinerja selama satu tahun serta menyampaikan secara terbuka kepada publik capaian, inovasi, dan kualitas pelayanan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi peradilan.
‘’Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan kinerja, penguatan integritas aparatur, peningkatan kualitas pelayanan publik, efektivitas manajemen perkara, dan optimalisasi pengawasan,’’ sebutnya.
Melalui refleksi ini, diharapkan terbangun pemahaman publik serta komitmen bersama seluruh aparatur peradilan untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kepercayaan publik, dan menghadirkan peradilan yang berkeadilan, berwibawa, dan responsif pada tahun mendatang.
Kesempatan itu ketua PT Riau juga mengapresiasi peran media yang memiliki peran strategis bagi Pengadilan Tinggi Riau sebagai sarana komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan insan pers dalam menyampaikan informasi peradilan secara terbuka dan akuntabel.
‘’Melalui kemitraan yang konstruktif dengan media, Pengadilan Tinggi Riau dapat memastikan setiap kebijakan, capaian kinerja, serta pelayanan publik tersampaikan secara akurat, berimbang, dan edukatif kepada masyarakat,’’ tambahnya.
Sinergi ini menjadi elemen penting dalam membangun transparansi, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya peradilan yang berintegritas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
‘’Dengan demikian, Pengadilan Tinggi Riau berharap sinergi dan kemitraan dengan media dapat terus terjaga dan ditingkatkan, sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan peradilan profesional, akuntabel, dan dipercaya publik,’’ tuturnya.
Dr Hj Diah Sulastri juga memaparkan capaian kinerja perkara tingkat banding sepanjang 2025, dimana Pengadilan Tinggi Riau menangani perkara tingkat banding yang meliputi perkara Perdata, Pidana Biasa, Pidana Khusus Anak dan Tindak Pidana Korupsi dengan jumlah sebanyak 1.265 perkara.
‘’Dari keseluruhan perkara tersebut, Pengadilan Tinggi Riau berhasil menyelesaikan dan memutus 1.198 perkara, dengan rasio produktivitas penyelesaian perkara tingkat banding sebesar 95,’’ paparnya.
Secara umum rasio produktivitas penyelesaian perkara banding pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, mengalami peningkatan sebesar 4 persen
Perkara Tingkat Pertama
Adapun penanganan perkara tingkat pertama pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau pada Tahun 2025 mencakup perkara Perdata Gugatan, Perdata Permohonan, Pidana Biasa, Pidana Khusus Anak, Pidana Tindak Pidana Korupsi, serta perkara Pengadilan Hubungan Industrial.
‘’Jumlah perkara tingkat pertama yang ditangani pada Tahun 2025 tercatat sebanyak 14.154 perkara. Dari jumlah tersebut, Pengadilan Negeri sewilayah hukum Pengadilan Tinggi Riau telah memutus 11.404 perkara. Berdasarkan data tersebut, rasio produktivitas penyelesaian perkara tingkat pertama pada tahun 2025 sebesar 81 persen,’’ ungkapnya.
Selanjutnya jumlah perkara yang mengajukan Kasasi pada tahun 2025 sejumlah 877 perkara, dan putus sejumlah 743 perkara.
Sedangkan untuk keadaan perkara yang mengajukan Peninjauan Kembali pada tahun 2025 sejumlah 896 perkara, dan putus sejumlah 644 perkara.(man)







