KUANTAN SINGINGI, MetroMadani – Upaya memberantas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, mengungkap persoalan yang lebih luas. Selain menertibkan ratusan lokasi tambang ilegal, kepolisian menemukan indikasi adanya keterkaitan dengan aktivitas narkotika di sejumlah titik.
Temuan itu terungkap dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026 yang berlangsung selama 1–14 Agustus 2026.
Selama operasi, aparat gabungan menertibkan 525 rakit yang digunakan untuk aktivitas PETI. Sebanyak 56 titik rawan juga dipasangi plang larangan untuk mencegah lokasi tersebut kembali dimanfaatkan sebagai tempat penambangan ilegal.
Tidak berhenti pada penertiban fisik, aparat juga melakukan pengungkapan sejumlah perkara. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan uang sekitar Rp900 juta dan sejumlah emas yang dijadikan barang bukti.
Hasil operasi dipaparkan dalam konferensi pers di halaman Astaka Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026) siang.
Konferensi pers tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. Hadir pula Plt Bupati Kuantan Singingi H. Muklisin, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, jajaran Dinas ESDM Provinsi Riau, serta personel Polda Riau dan Polres Kuansing.
PETI Diduga Bersinggungan dengan Kejahatan Lain
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi mengatakan, operasi tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan PETI di Kuansing tidak berdiri sendiri.
Selain menemukan aktivitas pertambangan ilegal, aparat mendapati indikasi yang mengarah pada motif narkotika di beberapa lokasi.
Temuan itu masih dalam proses pendalaman. Polisi perlu memastikan lebih jauh bentuk aktivitas narkotika yang dimaksud serta apakah terdapat hubungan langsung dengan jaringan atau aktivitas PETI.
Kondisi tersebut menjadi perhatian lantaran kawasan pertambangan ilegal berpotensi menjadi ruang berkembangnya berbagai bentuk tindak pidana.
Karena itu, pemberantasan PETI tidak hanya diarahkan untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin, tetapi juga mengantisipasi munculnya kejahatan lain yang dapat menyertai aktivitas tersebut.
Ratusan Rakit Ditertibkan
Dalam operasi yang berlangsung selama dua pekan itu, aparat menyasar sejumlah kawasan yang diketahui menjadi lokasi aktivitas PETI.
Sebanyak 525 rakit diratakan agar tidak kembali digunakan untuk menambang emas secara ilegal. Sementara itu, pemasangan plang larangan di 56 titik menjadi langkah lanjutan untuk memperkuat pencegahan.
Penindakan juga dilakukan melalui pengungkapan perkara dan penyitaan barang bukti. Polisi mengamankan uang sekitar Rp900 juta serta sejumlah emas dari hasil operasi.
Capaian tersebut menunjukkan skala persoalan PETI di Kuansing sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum menekan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu persoalan keamanan lainnya (fh).







