Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |
Opini  

Adat Kaum Suku Ibu

Oleh: Amirullah Syahruddin

ADAT Kaum suku ibu adalah warisan turun-temurun yang disebut sebagai soko, diwariskan secara pisoko—sebuah keajegan dalam sistem adat—dan dituangkan dalam adat ba limbago, yaitu tatanan adat yang terstruktur.

Ungkapan “Adat basondi syarak, syarak basondi kitabullah” adalah filosofi yang kokoh. Basondi bukan sekadar “bersandar,” melainkan menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Adat berdasar pada syarak, dan syarak berdasarkan wahyu Ilahi yang termaktub dalam Kitabullah.

Kaum adat menjaga prinsip kebersamaan:
Duduk samo randah, togak samo tinggi
Selesaikan persoalan dengan musyawarah:
Togak batanyo, duduok ba guru
Hidup harus menjunjung rasa dan pikir:
Tau jo aso, ghaso jo paghiso

Prinsip hukum dalam adat juga memiliki aturan dan tata letak yang jelas:
Undang-undang di kompuo kighi
Undang jati di kompuo kanan
Talago undang di muotakui

Dalam penyelesaian masalah, adat kaum ibu mengutamakan mufakat dan kebijaksanaan:
Bulek ayiu dek pambotuong, bulek kato dek mufakat, bulek kaji dek ma’rifat.
Ini adalah cara adat menyelesaikan masalah dengan penuh keharmonisan dan nilai kearifan.

Adat di kawasan suku ibu yang meliputi wilayah Sumatera Tengah—meliputi Jambi, Sumatera Barat, dan Riau daratan sejak tahun 1957—berakar pada sumber yang sama. Meskipun ada perbedaan dalam cara pemakaiannya di setiap wilayah, asal usul adat tetap satu. Adat ini diwariskan oleh kaum ibu dan dijaga turun-temurun melalui sistem matrilineal.

Namun, upaya menjadikan adat patrilineal lebih dominan di kawasan adat matrilineal adalah bentuk penggerusan tradisi ibu. Tindakan ini secara perlahan “membunuh” adat kaum ibu yang telah menjadi pilar kehidupan masyarakat. Sebagai akibatnya, gelar adat yang menjadi identitas, serta tanah ulayat yang menjadi tempat hidup, menjadi rentan diatur dan dialih-tangankan.

Dalam adat ini, penghormatan kepada yang tua adalah keharusan:
Nan tuo dihormati, nan mudo disayangi, sesamo gadang kawan bagoluik.

Adat kaum ibu memberikan gelar dan tanah ulayat sebagai wujud kedaulatan masyarakat. Jika keduanya hilang, maka akar kehidupan masyarakat adat akan tercerabut. Adat adalah benteng; ia menjaga martabat dan kedaulatan komunitas. Tanpa adat, kita kehilangan arah, dan tanpa arah, kita kehilangan jati diri.***

Settia