Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |
Opini  

Budaya Riau Darat: Matrilineal

Oleh: Amirullah Syahruddin

(Eks Penyuluh Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara)

SISTEM Kedatuan yang mengakar kuat di Riau Darat merupakan salah satu sistem budaya tertua yang masih mewarisi tradisi matrilineal, khususnya di kawasan Sumatera Tengah. Wilayah ini menjadi pusat budaya matrilineal sejak dahulu kala hingga pecah menjadi beberapa provinsi pada tahun 1957. Namun, sayangnya, simbol adat yang seharusnya menonjolkan identitas kaum suku ibu justru mulai terpinggirkan.

Saat ini, budaya patrilineal lebih mendominasi, terutama di wilayah kepulauan, di mana masyarakat Melayu yang menganut sistem ini berbeda dari masyarakat Melayu darat Sumatera Tengah yang sangat kental dengan matrilineal. Setiap kampung di darat Sumatera Tengah masih memiliki suku-suku yang menekankan kekerabatan dari garis ibu, sesuai dengan sistem adat yang diwariskan turun-temurun.

Negara dan Pemerintah Provinsi Riau memiliki tanggung jawab besar untuk melestarikan dan melindungi warisan adat matrilineal yang telah lama melekat. Prinsip “jawek ba jawek” atau “pisoko”, yang berarti waris mewarisi, serta “limbago” sebagai tuah dan aturan adat, seharusnya dijunjung tinggi dan dihormati sebagai identitas yang tak terpisahkan.

Jika pun ada perbedaan dengan adat patrilineal, seharusnya bukan untuk dibandingkan, melainkan dipelihara dan dihormati berdampingan. Pemimpin Riau dan calon gubernur serta bupati di wilayah ini perlu memberi perhatian serius terhadap nilai-nilai matrilineal yang telah lama menjadi pondasi masyarakat Riau darat.

Sebuah visi Riau yang selaras dengan identitas budaya daerah perlu diwujudkan dengan lebih baik. Tidak hanya itu, nama Provinsi Riau pun, jika perlu, harus dipertimbangkan kembali untuk menggambarkan akar budaya yang kuat di daratan ini. Inilah salah satu alasan mengapa visi Riau yang lama belum berjalan sebagaimana mestinya.
Budaya Riau Darat: Matrilineal
Oleh: Amirullah Syahruddin (eks Penyuluh Budaya Kemendikbud Ristek RI / Ketua Yayasan Matankari Nusantara)

Riau Darat, khususnya wilayah Sumatera Tengah, menyimpan warisan budaya matrilineal yang telah ada sejak masa kedatuan. Dalam sejarahnya, kawasan ini menjadi pusat budaya suku ibu yang menonjolkan kekerabatan dari garis ibu, sementara wilayah Melayu Kepulauan lebih dikenal dengan adat patrilineal. Sayangnya, pasca pemekaran pada tahun 1957 yang membagi Provinsi Sumatera Tengah menjadi tiga provinsi—Riau, Jambi, dan Sumatera Barat—identitas budaya matrilineal Riau Darat semakin tersisih oleh dominasi simbol-simbol patrilineal.

Pemekaran wilayah Kepulauan Riau (Kepri) pada 2004 juga turut memperkuat garis pemisah antara budaya Melayu Kepulauan yang patrilineal dan budaya Melayu Darat yang matrilineal. Kepri memang lebih tepat sebagai representasi budaya patrilineal karena sejarah masyarakat pesisir yang mengutamakan kekerabatan dari garis ayah. Sebaliknya, di daratan Sumatera Tengah, kampung-kampung Melayu yang ada masih mempertahankan adat matrilineal, di mana warisan tanah, soko, dan limbago diwariskan turun-temurun dari pihak ibu.

Negara dan Pemerintah Provinsi Riau, dengan pemahaman ini, semestinya lebih proaktif melindungi dan mengangkat warisan adat matrilineal sebagai identitas utama di wilayah Riau Darat. Prinsip-prinsip adat seperti “soko” turun temurun, pisoko “jawek ba jawek” (waris mewarisi),dan “limbago” tuah yg batuangkan, (aturan adat) tidak hanya sebatas simbol, tetapi adalah fondasi masyarakat adat di Riau Darat. Seharusnya, simbol-simbol ini diperkuat, bukan digantikan atau diabaikan oleh simbol budaya patrilineal.

Pentingnya keberpihakan terhadap adat matrilineal bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga bagian dari visi pembangunan Riau yang selaras dengan jati diri masyarakat. Para pemimpin Riau, baik gubernur maupun bupati, perlu menjadikan visi ini sebagai perhatian utama dalam setiap kebijakan daerah. Pemekaran Kepri 2002 lalu, pada dasarnya memberikan kesempatan bagi Riau Darat untuk menonjolkan budaya khasnya tanpa harus dibandingkan atau dibenturkan dengan wilayah yang memiliki adat berbeda. Melainkan disandingkan, jika itu memenuhi kebutuhan masyarakat yang sdh majemuk di Riau dengan berbagai suku bangsa yang datang dari sistem patrilineal.

Mempertimbangkan kekayaan budaya yang unik ini, gagasan mengganti nama Provinsi Riau menjadi lebih representatif bagi adat kaum suku ibu di Sumatera Tengah dapat dipertimbangkan. Nama ini, selain mengembalikan jati diri daerah, juga dapat mendorong visi Riau yang lebih baik dan berkesinambungan. Dengan demikian, nilai budaya Riau Darat akan terjaga, dan sejarah panjang matrilineal sebagai identitas utama di wilayah ini dapat dilestarikan dengan semestinya.

Settia