Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Komisi II DPRD Riau Kawal Pemasangan Patok HPT Oleh BPKH

Ketua Komisi II DPRD Riau H Syafruddin Iput/foto: istimewa

BAGANSIAPIAPI, MetroMadani – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau akan terus mengawal program pemasangan patok Hutan Produksi Tetap (HPT) yang dilaksanakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Ketua Komisi II DPRD Riau H Syafruddin Iput menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap memantau terus kegiatan tersebut. Karena, katanya, ada kaitan bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah mitra daripada Komisi II.

“Kita kawal terus agar tidak merugikan sepihak apalagi merugikan masyarakat. Kami DPRD Riau sebagai perpanjangan tangan masyarakat akan tetap mengawal program KLHK ini,” tegas Iput.

Putra asli Bagansiapiapi ini menyebutkan, bahwa Komisi II juga telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kehutanan Riau terkait hal ini.

TERKAIT:  Didukung kembali Maju 2029, Sumardany Pilih Fokus Kerja

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Syafrudin Iput, didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Riau Zulfi Mursal, dan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Riau Husaimi Hamidi, serta Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau yaitu Almainis, Mira Roza, Syahroni Tua, dan Sulaiman.

Belum lama ini, pihak BPKH telah memasang patok wilayah HPT di kawasan perkebunan PT Gunung Mas Raya (GMR) yang terletak diantara Kepenghuluan Teluk Pulau Hilir dan Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang.

Terkait wilayah kehutanan, Iput berpendapat bahwa 1,4 juta hektar lahan di Riau menjadi perkebunan ilegal yang saat ini masih dievaluasi KLHK dan akan mendapatkan pengampunan.

TERKAIT:  Warga Tangteng Antusias Ikuti Public Hearing

Iput mengharapkan pemerintah pusat melalui KLHK RI benar-benar mendata terkait kawasan Hutan Produksi Tetap sesuai koordinat yang masuk dalam program pemasangan patok batas kawasan HPT.

Dia berasumsi, bahwa patok yang telah dipasang oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) untuk tahap pertama itu, merupakan tahap awal pendataan wilayah. Dimana guna menentukan wilayah HPT, HPL dan HPK. Apakah wilayah itu masuk pada kawasan yang mana.

Menurutnya, apabila ada perusahaan di dalamnya maka dapat disimpulkan bahwa perusahaan itu ilegal keberadaannya. Namun, bisa saja perusahaan ini legal namun masih ada administrasi.

“Itulah. Dengan adanya pengampunan itu berarti ada peluang bagi masyarakat maupun perusahaan yang ada di dalamnya untuk mengurus administrasi. Saya tegaskan, kami Komisi II tidak akan berkedip sedikitpun untuk terus memantau perkembangan ini,” ungkapnya.

TERKAIT:  Kantor DPRD Inhu Dilalap Sijago Merah, Polisi Masih Lidik

Disebutkan Iput lagi, bahwa saat ini memang masih proses pemasangan patok batas kawasan HPT tersebut oleh BPKH. Kendati untuk keputusan hasilnya akan berproses pada tahun berikutnya, yaitu tahun 2023 mendatang.

“Ya, tahun ini masih tahap pertama pemasangan patok. Hasilnya mungkin tahun 2023 nanti,” pungkasnya. (iin)

Settia