Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

50 kasus dan 78 Tersangka Diamanakan Polda Riau dalam Sepekan

78 tersangka judi yang ditangani Direskrimum Polda Riau dan jajaran dalam waktu satu pekan/foto: metromadani.com

PEKANBARU, MetroMadani – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polres jajaran telah meringkus sedikitnya 228 orang yang terkait kasus perjudian. Bahkan hanya dalam sepekan belakangan, 78 tersangka digulung beserta sejumlah barang bukti berupa uang, mesin permainan, kartu hingga perjudian online.

Kabit humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan pers mengatakan selama januari sampai dengan Agustus 2022 ini Polda Riau dan jajaran menanganani kasus perjudian sebanyak 145 kasus dan menangkap 228 orang tersangka.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani, 68 kasus diantaranya dalam proses penyidikan, 1 kasus tahap I, 58 kasus telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21) dan 29 kasus telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke JPU (Tahap II).

Barang Bukti yang berhasil kita sita dari januari sampai agustus 2022 uang Rp. 75.180.810
Mesin ketangkasan 4 unit dengan 15 tersangka, ayam, bola bilyard, 135 kasus judi togel online dengan tersangka 192, permainan kartu 6 kasus dengan 21 tersangka.

TERKAIT:  Ratusan Mahasiwa Baru ITB dapat Pembekalan dari Polres Inhu

Kami mengajak semua elemen masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama mengambil peran aktif dalam rangka mengigatkan warga kita yang suka berjudi, karena perjudian ini penyakit masyarakat agama melarang.

Kombes Asep Darmawan Dirreskrimum Polda Riau menjelaskan untuk kasus perjudian sesuai dengan atensi kapolda riau dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 18 agustus 2022 polres jajaran dan Dirreskrimum berhasil mengungkap 50 kasus dan 77 tersangka pria dan 1 orang tersangka wanita.

Sedangkan barang bukti yang kita sita selama satu minggu uang Rp 48.649.000 hasil kerja selama 1 minggu dan sekarang para kasat reskrim sejajaran polda riau masih bekerja untuk melakukan penangkapan perjudian dan hasilnya akan kita informasikan.

TERKAIT:  Mulai Hari Ini Razia Zebra Lancang Kuning Digelar Polres Inhu

Dalam kurung waktu januari sampai dengan agustus ini yang terbanyak menangani adalah polres rokan hulu 22 kasus, namun dalam kurun waktu satu minggu ini yang terbanyak adalah polres rohil sebanyak 7 kasus.

Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan meyakinkan, judi berkedok gelanggang permainan (Gelper) ketangkasan juga menjadi sasaran. Hanya saja kendala dalam pembuktian lantaran penukaran uang disamarkan para pelaku sedemikian rupa. “Ini menjadi kendala, namun kita tetap akan tindak bila ada bukti,” ucap Kombes Asep.

Untuk kasus Chip banyak ditangani oleh polres rohul dan penindakan yang dilakukan adalah terhadap pengepul chip dan penjual chipnya yang mana pengepul dan penjual menerima keuntungan terhadap penjualan chip tersebut, Penjualan 1 B mereka mendapat untuk bekisar Rp. 7.000 sampai dengan 8.000

TERKAIT:  Pelantikan Pengurus KAMMI, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Selamat, Tunaikan Amanah Umat

Penangkapan kita lakukan dari beberapa konter henphon yang menampung dan penjual chip, karena kita berpendapat kalau penampung dan penjual kita tidak maka pemain akan berkurang. Untuk semua kasus judi kita terapkan pasal 303 KUHP Barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp25 juta.(fiq/mm)

Settia