Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Buron Narkotika 800 Gram Sabu Dicokok Polres Inhil dan Bea Cukai

Pelaku tindak pidana narkotika bersama barang bukti/foto: Antara

TERMBILAHAN, MetroMadani – Polres Indragiri Hilir bekerja sama Bea Cukai Tembilahan berhasil mencokok dua pelaku yang menjadi buron kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotikajenis sabu dan ekstasi. Kedua buron tersebut adalah F (53) dan A (38).

Kepala Satuan Narkoba Polres Inhil AKP Indra mengungkapkan kedua pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2022 lalu. Keduanya berhasil kabur saat penyelidikan terkait kasus narkoba seberat 800 gram. Pada Kamis (11/8/22) dini hari, aparat Sat Res Narkotika dan Tim Tindak dari Bea Cukai Tembilahan, berhasil menangkap kedua pelaku yang kebetulan berada di lokasi yang sama.

“Mereka ini sejak bulan Februari kami cari keberadaannya,” ucap AKP Indra Lubis, Senin (15/8/22).

TERKAIT:  Polres Inhu Ringkus 7 Tersangka, Karyawan SPBU Terlibat

Indra melanjutkan, penangkapan kedua pelaku bermula adanya informasi bahwa pelaku F sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Senin (8/8) tim mulai melalukan pengintaian.

“Nah hari Kamis itu, dengan waktu yang tepat, kami berhasil mengamankan kedua pelaku. Kebetulan pelaku inisial A juga ada di lokasi yang sama,” ujar Indra dikutip dari Antara.

Bersama pelaku kata Indra, turut diamankan barang bukti shabu sebanyak 880,82 gram dan pil ekstasi sebanyak 102 butir, timbangan digital, handpone sebanyak lima unit dan uang tunai sekitar Rp10 juta.

“Kedua pelaku dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujar Indra.

TERKAIT:  Petugas Lapas Pekanbaru Gagalkan Penyeludupan Ganja

Kini kedua pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil untuk penyidikan lebih lanjut. (btr)

Settia