Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Korupsi PT Duta Palma Rp 78 T, Setara 9 Tahun APBD Riau

Ilustasi perkebunan sawit/foto: ist

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi perkebunan sawit ilegal PT Duta Palma yang diusul Kejaksaan Agung merugikan keuangan negara Rp 78 triliun. Jumlah itu ternyata setara dengan sembilan tahun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Riau. Sejak 2014 hingga 2022, APBD Provinsi Riau berkisar antara 7-hingga 10 Triliun setiap tahun.

Berikut kisaran APBD Riau sejak tahun 2014:

1. APBD 2014 Rp 7,1 Triliun
2. APBD 2015 Rp 8,7 Triliun
3. APBD 2016 Rp 7,5 Triliun
4. APBD 2017 Rp 8,8 Triliun
5. APBD 2018 Rp 9,2 Triliun
6. APBD 2019 Rp 9,1 Triliun
7. APBD 2020 Rp 10 Triliun
8. APBD 2021 Rp 9 Triliun
9. APBD 2022 Rp 8,6 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pernyataannya menyebutkan bahwa dugaan korupsi PT Duta Palma yang beroperasi di Kabupaten Inderagiri Hulu itu merugikan keuangan negara sebesar 78 Triliun.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.


Fitra Riau sebagaimana dikutif dari detik.com, meminta Kejaksaan Agung serius dalam menindaklanjuti kasus ini.

“Catatan Fitra melihat dugaan kasus ini. Kejaksaan Agung harus serius dalam menangani perkara ini, jika dilihat dari catatan kerugian yang dirilis Kejaksaan Rp 78 triliun. Artinya jika dibandingkan dengan pendapatan Riau setara dengan sembilan tahun jumlah pendapatan daerah (APBD) yang ada,” kata Taufik, Selasa (2/8/2022).

“Jauh hari KPK sudah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. Tetapi sampai saat ini KPK belum mampu untuk menangkap Darmadi tersebut dan hanya mampu menangkap para penerima suap saja. Jadi keseriusan negara sangat dipentingkan dalam hal ini,” kata Taufik.

Selain itu, Fitra menduga masih banyak lagi ribuan hektare kawasan izin yang masih bermasalah di Bumi Melayu. Sebab, melihat temuan pansus DPRD yang dipimpin ketika itu oleh Suhardiman Amby dan Asri Auzar menjelaskan ada 1,2 juta hektare lahan tak berizin di kawasan yang bermasalah.

“Artinya data yang dikeluarkan oleh pansus tersebut harus diselidiki lebih jauh oleh Kejaksaan. Mungkin saja dugaan Fitra, ini masih ada oknum bermain di kawasan izin ini, tugas Kejaksaan untuk memperdalam menelusuri siapa saja yang terlibat,” tegas Fitra.

Pemerintah Provinsi Riau dan pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN dan Kementrian KLHK harus bukan informasi terkait HGU. Sebab sampai saat ini HGU juga masih belum terbuka oleh publik sesuai putusan MA No 121 Tahun 2017.

Di mana putusan MA mengatakan bahwa menetapkan HGU terbuka dan wajib ATR BPN untuk membuka informasi tersebut. Data harus dibuka mulai dari nama pemegang HGU, luas, letak sampai titik koordinat secara gamblang.

“Terakhir, kasus Duta Palma menujukan kepada presiden bahwa di Riau masih terdapat persoalan izin yang masih butuh penyelesaian oleh kementerian terkait. Presiden harus menginstruksikan kepada kementerian untuk audit seluruh perizinan yang ada di Riau sebagai bentuk komitmen pemerintah Jokowi dalam penyelesaian perbaikan izin sektor SDA ini,” jelas Fitra Riau.


Settia