PEKANBARU, MetroMadani – Ratusan hekter kebun kelapa sawit di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan saat ini berada diatas lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang tidak seharusnya terjadi. Jelas ini melanggar UU tentang kehutanan dan regulasi lain yang sudah diatur pemerintah RI.
Hal tersebut merupakan hasil investigasi tim dri Forum LSM Riau Bersatu Provinsi Riau yang melihat langsung ke lapangan kondisi demikian. Seperti yang disampaikan secara langsung Ketua Forum Robert Hendrico dihadapan sejumlah wartawan di Pekanbaru, Rabu (19/6/2024).
”Jadi, sekarang masalah yang terjadi di dalam kawasan HTI-nya PT Nusantara Sentosa Raya ini ada sekelompok masyarakat yang membangun kebun sawitnya di dalam kawasan hutan. Ini jelas sangat tidak sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” tegas aktivis 98 ini.
Bahkan, Robert menduga dari hasil investigasi pihaknya, sejumlah orang menguasai puluhan
hektar, seperti Asiang, ada juga yang dari rumah sakit awal bros yang namanya itu yang
mengelola kebun di kawasan hutan. ”Itu namanya Pak Agus dari Awal Bros, jadi itu sudah jelas melanggar, baik itu undang-undang kehutanan nomor 41 Tahun 1999 atau adanya satu bentuk regulasi peraturan yang diubah menjadi undang-undang Cipta kerja UNK,” sebutnya.
Pihaknya tidak persoalkan kebun sawit tersebut yang bisa saja itu dibangun tetapi jangan dalam kawasan hutan, sebab kawasan hutan itu kan banyak, ada kawasan hutan lindung ada kawasan hutan tanaman Industri yang keberadaannay dilindungi UU.
”Sementara kawasan hutan produksi itu adalah bahan miliknya negara yang memang dipinjam pakaikan kepada pihak perusahaan dalam bentuk bidang-bidang lain. Kalau ini sekarang kan PT Nusantara Sentosa Raya ini memang diberikan izin didalamnya,” tambahnya.
Dikatakan Robert lagi, saat ini tidak hanya oknum atas nama masyarakat atau kelompok yang menguasai lahan tersebut, malahan ada pihak yang mengklaim dibawah penglolahan yayasan Badan Intelijen Negara daerah Riau.
”Dipampang pula disana dilarang memasuki areal ini tanpa izin pidana pasal 167, pasal 170, 389 dan pasal 551q KUHP. Kita belum memperoleh kepastian apakah ni benar-benar lembaga negara resmi atau klaim sepihak saja demi penguasahaan lahan ini,” tegas Robert kembali.
”Nah, sekarang kawasan yang sudah ditanami sawit berumur ini entah dari mana ceritanya atau dari mana mereka beli mereka menanam kebun di dalam kawasan HT itu dan yang lebih lebih agak sedikit memberitahukan lagi adalah adanya satu yayasan yang mengataskan nama lembaga negara,
sebutlah itu seperti Badan Intelijen Negara di daerah Riau,” heran Robert.
Robert juga menyayangkan, seharusnya lembaga-lembaga negara itu yang mengatasnamakan yayasan
memberikan pencerahan lah kepada masyarakat. ”Bukan melarang masyarakat itu untuk bisa melakukan usaha kebun sawit. Tetapi bagaimana lahan yang mereka dapatkan untuk menanam kebun
sawit itu mereka harus mendapatkannya dengan cara yang benar, jangan mencaplok atau mengambil yang itu jelas nanti akan bersentuhan dengan aturan undang-undang yang berlaku khususnya di bidang kehutanan dan lingkungan,” cetusnya lagi.
”Kami mengharapkan agar institusi yang berwenang agar bertindak tegas atas adanya dugaan kejahatan yang terjadi di wilayahnya Pelalawan ini,” pinta Robert Hendrico.
Robert dengan tegas menyampaikan dengan adanya spanduk yang bertuliskan Yayasan BIN tidak pada tempatnya ini, Forum LSM Riau Bersatu akan surati instansi terkait atas hal-hal seperti ini. Seharusnya, lanjut Robert, jika ada lembaga negara atau yayasan yang mengatasnamakan lembaga, sebaiknya dapat memberi pandangan yang baik terhadap masyarakat agar masyarakat menyadari kesalahannya dan berkebun dalam kawasan hutan negara.
”Yang pasti saya menyayangkan di atas temuan dari team investigasi kita diduga juga
ditemukan adanya kebun sawit dalam kawasan HTI yang kami duga keras itu milik Rumah Sakit Awal Bros. Kami juga akan minta agar kebun sawit yang ada dalam kawasan harus ditindak tegas,” koarnya lagi.
Jika pemegang Izin HTI PT NSR mendiamkan hal ini, Forum LSM Riau Bersatu khawatir akan menjadi preseden buruk buat kejahatan kehutanan dan perkebunan RI ke depan. ”Pihak terkait harus bertindak tegas dan mengejar siapa biang kerok dibalik kejahatan ini,” tegasnya kembali.
Hingga berita ini ditulis, belum berhasil dikonfirmasi pihak Yayasan BIN Daerah Riau.(buz)







