PEKANBARU, MetroMadani – Oknum ASN Pemrov Riau berinisial RA diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap rekan bisnisnya sendiri berinisiap AF yang sehari-hari sebagai professional kepariwisataan Riau. Tak tanggung-tanggung kerugian yang dialami korban mencapai Rp5,2 miliar lebih.
Untuk itulah AF lewat pengacaranya, kantor hukum Shelfy Asmalinda SH dan rekan Lestari SH serta Afriadi Andika SH MH membuat laporan ke Polda Riau pada 18 Januari 2024 lalu dengan nomor laporan STTLP/ B/23/ I/ 2024/ SPKT/ Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dalama laporan polisi disebutkan bahwa kejadian ini bermula saat Agustus 2022, terlapor mengajak pelapor untuk melakukan bisnis pengadaan pupuk non subsidi untuk disalurkan ke KUD dengan keuntungan yang akan diterima pelapor 10 persen dan modal yang diberikan pelapor dan sejak itu hingga Oktober 2023 berjalan lancar.
‘’Namun sejak 2 Oktober 2023 itu klien kita mengirim uang secara bertahap ke rekening terlapor atas nama RA dan Des dengan total uang Rp5.295.000.000 untuk modal pembelian pupuk non subsidi, namun sampai saat ini terlapor tak kunjung memberikan keuntungan bahkan modal pun tak jelas lagi,’’ ujar Afriadi Andika SH MH, kemarin.
Atas dasar itulah pelapor lewat pengacaranya membuat laporan ke Polda Riau dan pihaknya berharap Polda Riau dapat mengusut dengan tuntas perbuatan penipuan ini dan pihaknya siap menyampaikan bukti-bukti yang diminta penyidik nantinya.
‘’Kita minta Polda Riau dapat mengusut tuntas atas kerugian yang sudah dialami klinen kami yang nilainya cukuip fantastis mencapai Rp5,2 miliar lebih ini,’’ harap pengacara muda ini.(buz)







