PEKANBARU, MetroMadani – Sebuah perusahaan yang menyuplai material galian C tambang untuk PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang, yakni PT Bintang Nusantara diduga menyalahi izin yang tidak seharusnya. Artinya, tidak sesuai dengan perusahaan yang digunakan atau penyuplai galian C kepada perusahaan plat merah tersebut.
Seorang warga yang enggan namanya di-publish kepada wartawan mengatakan, PT Bintang Nusantara ini tidak mengantongi izin menyuplai material galian C kepada PT HKI sama sekali , yang mengantongi izin itu, katanya, justru PT United Media.
‘’Kita heran, kok bisa yang menyuplai lain, izin yang digunakan lain lagi. Ini tidak benar Pak. PT HKI sebagai sebuah perusahaan besar nasional harus evaluasi perusahaan ini. Ini sama saja mencoreng nama besar perusahaan yang bekerjasama dengan BUMN tersebut,’’ herannya.
Untuk itu, pihaknya minta kepada top manajemen PT HKI meninjau ulang dan mengevaluasi perusahaan penyuplai galian C ini agar tidak disebut illegal. Sebab sebagai perusahaan milik negara, HKI pasti profesional dan jika itu ketahuan tentu ada sanksi hukum terhadap kontrak kerja yang sudah dilakukan.
‘’Kita sebagai masyarakat minta agar ini ditinjau ulang atau ini kita laporkan ke pihak berwajib. Sebab ini tindakan dan kejahatannya fatal dan illegal, Pak,’’ tegasnya, Rabu (18/10/2023).
Bahkan, lanjutnya, PT Bintang ini sudah melakukan suplai material galian C ke PT HKI dari tambang illegal dengan bukti PO yang dia peroleh dari PT United Media.
‘’Yang menarik adalah syarat dari penjualan material galian C dari kontraktor ke PT HKI harus terlebih dahulu lolos administrasi izin, baru PT HKI menerbitkan PO. Disini bisa disimpulkan banyak menggunakan pemalsuan dokumen,Pak,’’ tegasnya kembali.
Dikatakannya, tahap selanjutnya yaitu pengajuan invoice tagihan pembayaran dari kontraktor ke PT HKI harus pula dilengkapi iuran distribusi galian C dari Bappeda Kampar selaku daerah operasi, sedangkan pembayaran distribusi galian C harus disertai dokumen izin resmi.
‘’Menariknya lagi iuran distribusi galian C PT United Media ini keluar dari Pemda Kampar,’’ lanjutnya lagi.
Sementara itu Hatio, selaku pimpinan PT Bintang Nusantara saat dikonfirmasi membantah semua tuduhan yang disampaikan masyarakat tersebut, pihaknya justru menyebut perusahaan yang dia miliki mengantongi izin lengkap seperti SIUP dan sebagainya.
‘’Semua izin operasioanl perusahaan kita lengkap, Pak. Tidak ada perizinan yang kita langgar. Justru saya sudah tahu siapa masyarakat yang dimaksud yang membuat laporan seperti ini,’’ ujar Hatio memberi klarifikasi kepada wartawan, kemarin.(rmz)







