Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Ardansyah Tegas, Minta Para Tersangka Ditahan

PEKANBARU, MetroMadani – “Miris” tiga tersangka pengrusakan pohon karet milik MR, warga Gunungtua, Padang Bolak, Kabupaten Padang Luas, Sumut tidak ditangkap dan tidak ditahan.

Kapolsek Padang Bolak AKP Zulfikar SH MH selaku Penyidik yang sebelumnya jabatannya Kanit 1 Gasum Sabhara Polda Sumut telah menandatangani surat pemberitahuan dan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), 10 Juli 2023 yang mana terhadap perkara yang di laporkan sejak tanggal 29 November 2022 dengan nomor laporan polisi LP/265/XI/2022/Tapsel/TPS.BOLAK/SUMUT terhadap ketiga tersangka inisial KH, SH, AKH tidak kunjung di lakukan penangkapan dan penahanan terhadap ketiga pelaku tersebut.

Hal ini mendadak viral dan sangat dikecewakan Kuasa Hukum Pelapor dari Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ardansyah SH & Partners Pekanbaru-Riau, yang ditemui awak media, kemarin.

Advokat Ardansyah mempertanyakan hal tersebut sebab, ancaman atas perbuatan ketiga tersangka tersebut adalah 5 (lima) tahun lebih, lanjut Ardansyah ujar advokat kondang Indonesia.

“Ini seharusnya pihak kepolisian harus bertindak cepat dan tegas untuk melakukan penangkapan terhadap para tersangka, bukan malah mengabulkan permohonan yang diajukan oleh para tersangka. Mau dibawa kemana hukum ini jika pihak kepolisian khususnya polsek Padang bolak yang notabenenya harus profesional menegakkan hukum justru terang-terangan memberikan kebebasan dan menghirup udara segar terhadap para tersangka,” ujar advokad muda Indonesia ini.

Apalagi terhadap perkara yang dilaporkan tersebut, pihak penyidik kepolisian Padang Bolak sudah cukup mengantongi dua alat bukti yang sah dan terhadap tanaman karet yang dirusak oleh para tersangka juga sudah diamankan oleh pihak penyidik kepolisian Padang Bolak sebagai barang bukti.

Ardansyah, pengacara kondang asal Riau selaku kuasa pelapor, melaporkan perbuatan para tersangka mengacu kepada Pasal 170 ayat 1 jo pasal 406 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan) jo pasal 406 ayat 1 berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500, lanjut advokat Ardansyah.

Ia juga menyampaikan agar Kapolda Sumut, Kapolres Tapanuli Selatan dan Kapolri responsif terhadap kasus ini dan segera memerintahkan Kapolsek Padang Bolak sekaligus Penyidik dalam kasus ini segera untuk mengambil sikap dan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. “Sebab para tersangka masih bebas berkeliaran dan melakukan tindakan-tindakan hukum sehingga meresahkan klien kami selaku korban,” ungkapnya.

Advokat Ardansyah juga menyampaikan rasa khawatirnya apabila para tersangka melarikan diri siapa yang harus bertanggungjawab.(rls)

Settia