PEKANBARU, MetroMadani – Oknum penyelidik Polsek Bukitraya dilaporkan ke Propam Polda Riau terkait dugaan Tindak Pidana Pasal 351 KUH Pidana. Pelaporan tersebut disebabkan tindakan yang tidak profesional dan kesewenang-wenangan dari oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya.
Kuasa hukum terlapor, Afriadi Andika SH MH menyampaikan kronologis perkara bahwa Helmiawati alias Helmi sebagai terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan Penangkapan sebagaimana dimuat pada Nomor SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023.
”Berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan Penganiyaan (Pasal 351 KUHPidana) terhadap Nasrul Chan yang terjadi sekira hari Senin tanggal 13 Februari tahun 2023 pukul 10.40 WIB bertepatan di Jalan Karya Cipta, Kelurahan Air Dingin, Bukit Raya,” ungkap Andika.
Adapun Penyidik Pembantu Polsek Bukit Raya yang menangani perkara ini, yakni Syafnil SH./AKP/68040034, Lukman SH MH/IPTU/81120308/Kanit Reskrim Toga Marjohan Sinaga/AIPTU/78010661/Panit II Reskrim Jhoni Faldilla/BRIPKA/85110852/Penyidik Pembantu Lisa Dilla/BRIPKA/85110821/Penyidik Pembantu.
“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini,” ujar Andika.
Dikatakan Andika, pada hari Rabu atau Kamis (25 Mei 2023) suami dari kliennya, yakni Lutfi memberitahukan secara via telepon kepada pihaknya telah datang oknum Penyidik Pembantu yang bersangkutan ke rumah untuk melakukan beberapa tindakan hukum kepada Helwiawati Als Helmi dan disaat wajib lapor penangguhan penahanan ada buku tebal untuk tanda tangan dan ada foto screnshot dan vidio kejadian.
”Kami merasa tindakan yang dilakukan oleh oknum Penyidik Pembantu bersangkutan sangat jauh dari kata professional, tampak tidak menghormati sesama penegak hukum, tidak tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tampak sewenang-wenang,” sebut advokad muda ini.
Andika mengatakan, sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf a merupakan bahwa negara Republik indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta yang menjamin segala warga negara bbersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” papar Andika.
Berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum, lanjut Andika.
Bahwa perlu Kabid Propam Polda Riau ketahui antara Pelapor Nasrul Chan dan Terlapor Helmiawati Als Helmi merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga Pelapor, tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta, Air Dingin, Bukit Raya dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan Pelapor Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.
”Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum serta mungkin menjadi pertimbangan bagaimana mungkin seorang wanita kecil paruh baya bisa menganiaya (sedang/berat) seorang pria sehat dan dikategorikan kedalam Pasal 351 KUHPidana,” tambahnya.(rls/buz)













