KUALAKAMPAR – Masyarakat Kuala Kampar Kabupaten Pelalawan bereaksi. Mereka menolak perusahaan yang akan merusak lahan gambut di Pulau Mendol. Apalagi, tanpa izin. Puncaknya, PT Trisetya Usaha Mandiri (PT TUM) dan Badan Pertahan Nasional (BPN) Wilayah Riau menjadi sasaran aksi masyarakat.
Aksi damai masyarakat Kuala Kampar yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Mahasiswa Kuala Kampar (GEMMPAR) dan Aliansi Petani Kuala Kampar (APKK) akan digelar, Rabu (27/7) di dua titik yang berbeda.
”Besok, mahasiswa dan masyarakat Kecamatan Kuala Kampar akan menggelar aksi di lokasi yang berbeda,”kata Said Abu Sopian, Selasa (26/7/2022).
Menurut salah seorang tokoh pemuda Kuala Kampar ini, aksi digelar di lahan HGU PT TUM Pulau Mendol di Desa Teluk Kecamatan Kuala Kampar dan Kantor BPN Riau Jalan Pepaya Pekanbaru.
‘”Di BPN massa mahasiswa sekitar 50 orang sementara di kampung (Kuala Kampar, red) tentunya massa akan lebih banyak,”paparnya.
Aksi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat Kuala Kampar ini sebut SAS, sapaan akrab Said Abu Supian selaku juru bicara merupakan bentuk protes masyarakat terhadap PT TUM yang dinilai membandel. “Meski tak punya izin tapi PT TUM tetap ngotot mengoyak-ngoyak lahan Pulau Mendol. Sangat ironis, surat pelarangan Bupati Pelalawan 11 Juli 2022 lalu pun tak digubris,”ungkap Abu Supian sambil menyebutkan Korlap aksi Pulau Mendol Supiono dan Korlap aksi di BPN Riau Wawan.
“‘Intinya, kami minta cabut izin HGU PT TUM dari Pulau Mendol (Pulau Penyalai, Kuala Kampar, red) dan selamatkan gambut Kuala Kampar,”ujar Said Abu Supian merinci diantara isi tuntutan masyarakat.
Meski sudah ada larangan dari Bupati Pelalawan H Zukri Misran yang tertuang dalam surat Nomor: 500/DPMPTSP/2022//276, Sifat: Penting, Prihal: Penghentian seluruh kegiatan di areal eks izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) PT Trisetya Usaha Mandiri (PT TUM).
Ada beberapa poin alasan kenapa Bupati Pelalawan sampai mengeluarkan surat sakti tersebut. Pertama disebutkan, IUP-B kelapa sawit atas nama PT TUM telah dicabut oleh Bupati Pelalawan sesuai surat Keputusan Nomor:KPTS.522/DPMPTSP/2020/401 tanggal 13 April 2020 dimana salah satu amar putusan dalam SK tersebut memerintahkan kepada PT Trisetya Usaha Mandiri untuk menghentikan semua kegiatan dalam bentuk apapun di areal IUP-B.
Pertimbangan lainnya sampai keluar amar Bupati Zukri untuk perusahaan tidak lagi melakukan akrivitas di Pulau Mendol karena adanya Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pelalawan Nomor :800/DPMPTSP/2020/298 tanggal 31 Agustus 2020, Pemda Pelalawan telah mengusulkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional agak Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Trisetya Usaha Mandiri dibatalkan. Terhadap surat tersebut, HGU perkebunan kelapa sawit PT Trisetya Usaha Mandiri saat ini dalam proses pencabutan oleh Menteri Agrariadan Tata Ruang dan telah memasuki proses akhir.
Dalam surat itu, Bupati memin kepada Direktur PT Trisetya Usaha Mandiri untuk menghentikann seluruh kegiatan dan mengeluarkan alat berat dari areal eks IUP-B PT Trisetya Usaha Mandiri.
Alih-alih sambung SAS, jangan menghentikan land clearing, faktanya alat berat PT TUM terus mencabik dan mengoyak lahan gambut.
“Pihak perusahaan main kucing kucingan. Kalau pihak desa dan kecamatan datang ke lokasi mereka stop kegiatan. Jika tidak, aktivitas membersihkan lahan terus berlanjut,”beber Abu Supian.
Selanjutnya SAS, aksi damai masyarakat dan mahasiswa memang tidak menyasar Pemda Pelalawan. Karena memang telah nampak dukungan Bupati Pelalawan H Zukri Misran dengan surat yang telah dilayangkan ke pihak perusahaan, meski tidak dituruti perusahaan.
“Dulu prusahaan tidak berani masukkan alat berat ke Kuala Kampar. Saat ini, alat berat sudah masuk 2 pekan. Awal kita sudah apresiasi langkah cepat Bupati Pelalawan dengan sebuah surat. Namun, setelah 2 pekan alat tetap masih bekerja bahkan kucing-kucingan degan aparat pemerintah kecamatan. Infonya Satpol PP mau turun tapi setelah 2 pekan Satpol PP tidak turun-turun. Ini membuat kami marah, kami gundah,”tuturnya.amr(amr/mm








