Info
MetroMadani.com adalah portal berita, hiburan, dan informasi | tegas | lugas | tepercaya |

Dualisme LAMR Riau, PN Pekanbaru Tolak Gugatan atas Gubernur Riau

Amar putusan PN Pekanbaru (kiri), salah satu anggota kuasa hukum tergugat Aziun Asyaari SH MH (kanan)/foto: ist

PEKANBARU, MetroMadani – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan memenangkan Gubernur Riau (Gubri) atas gugatan putusan perkara perdata Nomor: 164/ PDT.G/2022/PN.PBR. Gugatan itu terkait status dualisme kepengurusan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR).

Gugatan diajukan oleh Syahril Abu Bakar dan kawan-kawan terkait disahkannya hasil Mubeslub yang dilaksanakan pada 16 s/d 17 April 2022. Mubeslub memutuskan H Raja Marjohan sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) dan H Taufik Ikram Jamil sebagai Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH). Hasil Mubeslub ini juga mendapatkan legalitas dari Gubernur Riau.

Amar putusan Pengadilan Negeri (PN) yakni pertama menerima eksepsi tergugat I, tergugat Il, tergugat Ill, dan tergugat IV.

Kedua, menyatakan PN Pekanbaru belum berwenang mengadili perkara Nomor: 164/PDT.G/2022/ PN.PBR. Ketiga, menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.1.988.000 (Satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah).

Kepala Biro Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardana mengapresiasi atas putusan PN Pekanbaru tersebut. Menurutnya, ini merupakan putusan yang harus ditaati bersama.

TERKAIT:  Milad ke 53 LAM Riau Kental Nuansa Adat dan Islami

“Alhamdulillah, sudah diterima eksepsi para tergugat. Berarti ini tidak dilanjutkan,” kata Elly dalam keterangan tertulis, Kamis (15/9/2022).

Meski begitu, Elly tak menampik masih ada upaya lain bagi kubu Syahril dengan menyatakan banding.

“Memang masih ada peluang kalau nantinya dinyatakan banding. Kan masih ada waktu memutuskan banding atau tidak. Kalau saya tak salah diberi waktu hingga 4 Oktober nanti,” ungkap Elly.

Meski begitu, Karo Hukum Setdaprov Riau ini menegaskan kalau pun nantinya ternyata ada pernyataan banding atas putusan PN Pekanbaru itu, Pemprov Riau sudah siap.

“Tapi prinsipnya kita siap kalau memang ternyata banding. Tidak ada masalah. Itukan hak semua orang. Yang jelas eksepsi kita sekarang sudah diterima,” tutur Elly.

Sementara itu, anggota kuasa hukum LAMR Riau Aziun Asyaari SH MH bersyukur diterimanya eksepsi yang mereka ajukan.

TERKAIT:  Panggung Adat Kesenian Persembahan LAM Riau

“Alhamdulillah, eksepsi kita diterima oleh PN Pekanbaru dengan amar putus belum berwenang mengadili perkara yang digugat kepada klein kita,” ujar Asyaar

Dalam eksepsi kuasa tergugat menyampaikan, bahwa perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I , II , III dan IV, adalah mengenai perkara internal di Lembaga Adat Melayu Riau dimana dalam gugatan penggugat baik dalam posita maupun petium penggugat menggugat keabsahan pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) Lembaga Adat Melayu Riau yang dilakukan oleh tergugat I , II , III dan IV.

Selain itu, eksepsi yang disampaikan kuasa tergugat juga menyebutkan, bahwa karena gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal, maka yang berwenang menyelesaikan adalah Dewan Kehormatan Adat (DKA). 

Hal ini tegas disebutkan dalam BAB IV Pasal 4 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga, yakni Dewan Kehormatan Adat (DKA) berfungsi sebagai unsur persebatian Lembaga Adat Melayu Riau dengan tetua adat, ulama dan tokoh masyarakat melayu Riau yang dapat memberikan tunjuk ajar, petuah amanah dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Adat Melayu Riau.

TERKAIT:  Sah, Kapolda Riau Digelar Datuk Seri

Terkait hal itu, kuasa tergugat meminta perhatian pengadilan, bahwa penggugat sama sekali belum pernah mengajukan perselisihan tersebut kepada Dewan Kehormatan Adat (DKA), oleh karenanya terbukti menurut hukum, Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak berwenang mengadili gugatan perkara A-Quo.

Sebagai mana diketahui, Sahril Abubakar menggugat Tarlali, Jonadi Dasa, Taufik Ikram Jamil, Marjohan, dan Gubernur Riau terkait disahkannya hasil Mubeslub LAMR yang dilaksanakan 16 s/d 17 April 2022.(btr)

Settia