KAMPA, MetroMadani – Eks Unit Pengelola Keuangan Program Nasional Pemberdayaan Masarakat (UPK-PNPM) wajib menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama tingkat kecamatan. Hal tersebut seiring dengan telah disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ditetapkan pula Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang (BUMDes).
Hal tersebut kembalikan ditegaskan Tenaga Ahli Wilayah Kemendes PDT RI Provinsi Riau M Afifuddin ST saat melakukan Sosialisasi Tansormasi UKP Eks PNPM Mandiri Masyarakat Mandiri Pedesaan (MPD) menjadi Badan Usaha Milik Bersama (BUMDesma) Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar di Aula Kantor Camat Kampa, Kamis (15/9/2022).
Menurut M Afifuddin, pada Pasal 73 Ayat (1) disebutkan bahwa eks UPK-PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPD menjadi BUMDesma yang berbadan hukum.
”Untuk itu, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan seperti yang UPK Kampa lakukan hari ini, mengenai peraturan tersebut di setiap kecamatan yang ada UPK-nya, sebab tidak semua atau 21 kecamatan di Kampar ini yang ada UPK,”katanya, kemarin.
Guna mentransformasi UPK-PNPM menjadi BUMDESMA ini, setidaknya harus memiliki dua tahapan yang harus dilalui. Tahap
pertama melakukan sosialisasi terkait transformasi UPK-PNPM ke BUMDes Bersama kepada semua pihak terkait di kecamatan, terutama Pemdes yang akan menjadi penyerta modal utama nantinya.
”Tahap berikutnya tahap pelaksanaan, yakni pelaksanaan Musyawarah Antar Desa (MAD) terkait pendirian BUMDes Bersama. Harapannya pendaftaran badan hukum BUMDes Bersama ditargetkan selesai pada akhir pada September 2022 ini,” harap Irman SE
yang juga Tenaga Ahli Kemendes PDT RI Kabupaten Kampar ini.
Kegiatan sosialisasi ini juga dikuti Tenaga Ahli Kemendes Kabupaten Kampar lainnya, Adrianto, Bang Jali dan Wendi Mortha
bersama Inspektorat sebagai narasumber. Adapun peserta sosialisasi ini diikuti BPD, BKAD, Kepala Desa, pengelola/pengurus
BUMDesma/UPK dan perwakilan kelompok SPP/UEP di setiap kecamatan serta PLD bersama PD se Kecamatan Kampa.(ric)







