PEKANBARU, MetroMadani – Puluhan warga RT 04 RW 08 Jalan Pias Kelurahan Tangkerang Barat mengadu ke Komisi I DPRD Provinsi Riau, Rabu (7/9/22). Kedatangan warga tersebut karena khawatir tanah yang mereka miliki akan dirampas oleh salah satu pengembang perumahan.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Riau, Eddy A Mohd Yatim S Sis MSi yang menyambut kedatangan warga meminta untuk menjelaskan permasalahan yang mereka hadapi.
Salah satu perwakilan warga menjelaskan, mereka telah menempati tanah yang kini dipermasalahkan tersebut sejak tahun 1985, yang dibuktikan dengan surat tebang tebas dan SKGR. Di tanah itu terdapat lebih kurang 12 KK. Tiba-tiba datang seseorang berinisial JI dengan membawa sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau tahun 2018. Namun, tanah dalam sertifikat itu berada di lokasi Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Siak Hulu, sedangkan lokasi tanah yang di tempati waraga berada di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
“Oleh sebab itu, kami tidak terima kalau lahan yang sudah puluhan tahun tersebut ditempati, kemudian di ambil oleh orang lain. Kami berharap agar pak dewan sebagai wakil rakyat bisa membantu kami-kami yang telah di zolimi. Mudah-mudahan, masalah ini akan selesai dengan secepat munkin, harapnya” harap warga.
Staf ahli komisi I DPRD Provinsi Riau, Yoki R menjelaskan kepada Ketua Komisi I bahwa kalaulah lahan tersebut sudah lebih kurang 31 tahun di tempati dan memiliki surat tanah. Seharusnya pihak BPN tidak boleh mengukur tanah tersebut yang bermasalah. Ini malah mengeluarkan surat sertifikat, ucapnya.
Setelah mendengar kronologis tadi, Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy menegaskan bahwa akan memanggil BPN. Kenapa bisa mengeluarkan surat sertifikat. Kemudian masalah ini juga akan disampaikan kepada Satgas Mafia Tanah agar masalah tersebut bisa di tuntaskan.
“Kita akan secepatnya untuk menyelesaikan sengketa lahan ini. Apalagi sudah ada warga yang telah dizolimi sehingga masuk dalam penjara. Padahal ini masalah perdata,” jelasnya. (bus)







